Ketapang (Suara Sintang) – Kasus hilangnya seorang perempuan muda di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, berakhir tragis. Perempuan berinisial T.D. (26) yang sebelumnya dilaporkan hilang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Polisi mengungkap korban diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh mantan kekasihnya sendiri, Y. (28), yang diduga sakit hati karena tidak menerima hubungan asmara mereka berakhir.
Peristiwa tersebut menggemparkan warga setempat setelah hasil penyelidikan kepolisian mengarah kepada pelaku yang ternyata memiliki hubungan dekat dengan korban.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban dan pelaku bertemu di sebuah pondok di Dusun Batu Leman, Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata. Pertemuan itu dilakukan untuk membicarakan persoalan hubungan pribadi yang tengah mereka hadapi.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku diduga masih berupaya mempertahankan hubungan mereka, sementara korban telah memutuskan untuk mengakhiri hubungan asmara yang telah terjalin sebelumnya.
Usai pertemuan, korban kembali menjalankan aktivitasnya bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Manis Mata. Sementara pelaku pulang ke rumahnya.
Namun, beberapa jam kemudian pelaku kembali mendatangi lokasi kerja korban. Keduanya sempat berbincang sebelum akhirnya sekitar pukul 09.00 WIB pelaku mengajak korban menuju kawasan perkebunan sawit yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut.
Di kawasan kebun sawit itulah diduga terjadi pertengkaran yang berujung pada tindak kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah kejadian itu, pelaku diduga berusaha menghilangkan jejak dengan memindahkan jenazah korban, membersihkan tubuh korban, menyembunyikan sejumlah barang pribadi milik korban, kemudian menguburkan jenazah di area perkebunan sawit di Desa Seguling.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga diduga membuang sepeda motor milik korban ke dalam parit dan menutupinya dengan pelepah sawit agar tidak mudah ditemukan oleh warga maupun aparat kepolisian.
Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga melaporkan hilangnya korban kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Manis Mata langsung melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan berbagai petunjuk dan barang bukti.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada pelaku yang kemudian mengakui perbuatannya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Motifnya karena merasa sakit hati dan tidak menerima diputuskan oleh korban,” ujar IPTU Meinardus, Sabtu (25/7/2026).
Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain tali, karung, pakaian, tas milik korban, papan kayu, sejumlah peralatan lainnya, serta satu unit sepeda motor milik korban yang sebelumnya disembunyikan oleh pelaku.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara jenazah korban dievakuasi ke RSUD dr. Agoesdjam Ketapang guna menjalani visum et repertum dan pemeriksaan forensik sebagai bagian dari proses penyidikan.
IPTU Meinardus menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pencarian korban hingga pengungkapan kasus tersebut, termasuk personel kepolisian, pihak perusahaan, tenaga medis, pemerintah desa, dan masyarakat setempat.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan kasusnya ditangani lebih lanjut oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian,” tuturnya.
Hingga kini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan proses hukum berjalan secara komprehensif. Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik dalam hubungan pribadi harus diselesaikan secara bijaksana dan tidak berujung pada tindakan kekerasan yang merenggut nyawa. [SK]
