|

Kasus Pidana Korupsi Waterfront Kabupaten Sambas Masuk Tahap 2

Tersangka Korupsi Waterfront Sambas.
Sambas (Suara Sintang) - Lima tersangka kasus renovasi Kawasan waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat TA. 2022  bersama barang bukti tahap 2 telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sambas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Muhammad Yusuf mengatakan dari Kejari Sambas akan melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke pengadilan tipikor untuk menjalani proses selanjutnya sesuai hukum yang berlaku. 

“Dari lima tersangka, hanya empat yang ditahan sedangkan tersangka SD tidak ditahan dengan alasan sakit,” kata Muhammad Yusuf Jumat (23/02/2024)siang.

Muhammad Yusuf menjelaskan  kelimanya disangka Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni Bahwa pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat TA. 2022 dilaksanakan oleh CV. Zee Indoartha berdasarkan Kontrak Kerja No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 dengan Nilai Pekerjaan sebesar Rp. 8.826.828.000,- dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat.

“ Pada pelaksanaannya ditemukan pekerjaan tidak sesuai dengan metode pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak sehingga tanah dan turap existing yang lama longsor dan roboh hingga pekerjaan tersebut di putus kontrak dengan realisasi fisik pekerjaan akhir sebesar 45,53% dan dengan adanya peristiwa longsor di lokasi pekerjaan tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara,” jelasnya.

Bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk disidangkan. [sk]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini