![]() |
| Wakil Rektor II, Dr. M. Irfani Hendri saat berdiskusi dengan Dosen P3K Untan. Rabu (08/07/2026). SUARASINTANG/SK |
Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh sejumlah perwakilan dosen PPPK dalam diskusi bersama Wakil Rektor II Untan, Dr. M. Irfani Hendri, yang digelar pada Rabu (8/7/2026).
Dalam pertemuan itu, para dosen PPPK meminta kejelasan terkait pembayaran hak yang seharusnya mereka terima setiap bulan setelah perubahan status dari dosen honorer menjadi dosen PPPK.
Salah satu perwakilan dosen PPPK Untan, Firdaus, S.IP., M.Sos., mengatakan hingga saat ini sejumlah hak mereka belum dibayarkan, termasuk pembayaran yang berkaitan dengan komponen kesejahteraan dosen.
“Saya mewakili teman-teman dosen PPPK yang diangkat pada Oktober 2025 lalu sampai saat ini belum menerima pembayaran, baik dari P1-P2 termasuklah remunerasi,” ujar Firdaus usai diskusi.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pertanyaan bagi para dosen PPPK angkatan 2025. Sebab, berdasarkan informasi yang mereka ketahui, dosen PPPK pada periode sebelumnya tidak mengalami kendala serupa dalam proses pembayaran hak.
“Yang kami ketahui bahwa aturan ini dikeluarkan langsung oleh Kementerian Keuangan. Yang kami pertanyakan adalah kenapa angkatan sebelumnya sudah berjalan dengan baik dan tidak ada keluhan, malah hanya angkatan kami yang mengalami ini. Apakah ada perubahan peraturan,” ungkapnya.
Firdaus berharap adanya kejelasan regulasi dan penyelesaian dari pihak terkait agar hak para dosen PPPK dapat segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Rektor II Untan, Dr. M. Irfani Hendri, menyampaikan pihak universitas telah menerima dan memahami aspirasi yang disampaikan oleh para dosen PPPK. Ia memastikan pihaknya akan memperjuangkan persoalan tersebut melalui koordinasi dengan pihak terkait.
“Alhamdulillah hari ini kita bisa berdiskusi dengan teman-teman dosen PPPK. Bagi kami semua dosen memiliki hak yang sama. Maka akan kita perjuangkan, di sisi lain kita juga mendorong teman-teman dosen PPPK ini untuk jenjang karir mereka,” ujarnya.
Irfani mengatakan seluruh dosen, baik berstatus ASN maupun PPPK, merupakan bagian penting dari sumber daya manusia Untan yang perlu dikembangkan dan diperhatikan kesejahteraannya.
“Semuanya adalah aset dan SDM yang harus kita kembangkan, agar semuanya bisa terus berjalan dan saling membantu,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihak universitas berkomitmen menciptakan kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh dosen, termasuk dosen yang baru bergabung sebagai PPPK.
“Insyaallah kami dari Untan akan berupaya untuk membuat ini menjadi lebih baik, agar kita bisa memberikan kesejahteraan lebih menyeluruh tidak hanya kepada teman-teman yang sudah menerima remunerasi saja, tapi juga kepada teman-teman yang baru,” pungkasnya.
Dari hasil diskusi tersebut, pihak Untan akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait mekanisme pembayaran hak dosen PPPK. Pertemuan dengan pihak kementerian tersebut direncanakan berlangsung pada Juli 2026.
Sementara menunggu kejelasan terkait pembayaran remunerasi, pihak universitas menyampaikan bahwa terdapat peluang pemberian honor melalui kegiatan yang dilaksanakan oleh dosen di fakultas masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan dibawa oleh Wakil Rektor II Untan dalam pertemuan bersama para Wakil Dekan II guna membahas mekanisme pembayaran honor kegiatan bagi dosen PPPK.
Para dosen PPPK berharap langkah koordinasi yang dilakukan universitas dapat segera menghasilkan solusi konkret sehingga hak-hak mereka yang tertunda dapat segera direalisasikan. [SK]
.jpeg)