|

Polres Sanggau Ungkap Kasus Narkotika, Pria 53 Tahun Diamankan dengan Sabu dan Ekstasi

 

Polres Sanggau Sita Sabu 21,06 Gram dan Lima Butir Ekstasi Dari Tersangka di Kecamatan Kapuas. SUARASINTANG/SK
Sanggau (Suara Sintang) – Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau. Seorang pria berinisial SS (53) diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 15.10 WIB.

Dari tangan terduga, petugas menyita dua paket yang diduga berisi sabu seberat bruto 21,06 gram, lima butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di rumah yang ditempati terduga. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Sanggau bersama anggota Polsek Kapuas melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah memperoleh data dan informasi yang cukup, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur yang berlaku. Di lokasi, petugas mengamankan SS sebelum melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah yang bersangkutan dengan disaksikan sesuai ketentuan hukum.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,06 gram. Selain itu, ditemukan pula lima butir tablet yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Selain sabu dan ekstasi, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika. Barang bukti tersebut meliputi dua bundel plastik bening berklip ukuran besar, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, dua unit timbangan elektronik, sebuah tas selempang, kantong plastik hitam, satu kaleng plastik bertuliskan “SKW”, satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan terduga saat diamankan, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang didalami penyidik.

Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, seluruh barang bukti yang ditemukan diakui penguasaannya oleh terduga. Selanjutnya, SS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Sanggau guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Sanggau IPTU Robianto mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat atas informasi yang diberikan masyarakat serta sinergi antara Satresnarkoba Polres Sanggau dan Polsek Kapuas dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Menurut Robianto, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri asal-usul barang bukti yang ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan dan memperkuat alat bukti guna mengungkap perkara secara menyeluruh.

Ia menegaskan bahwa Polres Sanggau berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Upaya penegakan hukum, kata dia, akan terus dilakukan seiring dengan langkah-langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dibutuhkan dukungan dan peran aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Sanggau masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengembangan kasus, serta pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Polres Sanggau juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play
Play