|

Polres Sekadau Sisir Sungai Sekadau Usai Warga Laporkan Air Keruh, Tidak Temukan PETI Beroperasi

 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau melakukan penyusuran di sepanjang aliran Sungai Sekadau, Rabu (8/7/2026). SUARASINTANG/SK
Sekadau (Suara Sintang) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau melakukan penyusuran di sepanjang aliran Sungai Sekadau, Rabu (8/7/2026), menyusul adanya laporan masyarakat terkait kondisi air sungai yang tampak keruh serta dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Penyusuran tersebut dipimpin langsung Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sekadau, IPDA Rio Kalbarino, bersama sejumlah personel Satreskrim. Kegiatan itu juga turut diikuti awak media untuk melihat langsung proses pengecekan di lapangan.

Menggunakan speedboat, tim melakukan penyisiran mulai dari kawasan penyeberangan Desa Tanjung hingga RT Kemawan, Dusun Pangkin, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Sejumlah titik yang sebelumnya diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal turut diperiksa oleh petugas.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, hasil pengecekan di sepanjang aliran Sungai Sekadau tidak menemukan adanya aktivitas PETI yang sedang berlangsung.

“Begitu menerima informasi yang berkembang di masyarakat, kami langsung melakukan pengecekan di lapangan. Berdasarkan hasil penyusuran di sepanjang aliran Sungai Sekadau, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang sedang beroperasi,” ujar Zainal.

Meski tidak menemukan aktivitas penambangan ilegal yang sedang berjalan, petugas menemukan sejumlah unit mesin di tepian sungai serta beberapa lanting pada beberapa lokasi.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya mesin yang aktif maupun kegiatan penambangan yang tengah dilakukan.

Zainal menjelaskan, pengecekan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi masyarakat sekaligus upaya menjaga kondisi lingkungan di wilayah Kabupaten Sekadau.

Menurutnya, pengawasan terhadap potensi aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkala, mengingat kegiatan pertambangan tanpa izin memiliki dampak terhadap lingkungan dan keberlangsungan ekosistem sungai.

“Aktivitas PETI tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama terhadap ekosistem Sungai Sekadau. Selain itu, aktivitas tersebut dapat memengaruhi kualitas air yang dimanfaatkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan langkah pencegahan maupun penindakan apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Sekadau.

Zainal juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian Sungai Sekadau dengan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan kegiatan PETI.

“Apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat segera dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Polres Sekadau memastikan komitmen pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal akan terus dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan serta kepentingan masyarakat luas. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play
Play