![]() |
| Gas Elpiji 3 Kg yang diamankan Satpol PP Pontianak. SUARASINTANG/SK |
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan pengawasan tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan penyaluran LPG 3 kilogram tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta surat edaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terkait larangan penggunaan LPG subsidi bagi usaha menengah dan besar.
“Dasar kita untuk melakukan pengawasan adalah Perda Nomor 19 Tahun 2021, kemudian ada surat edaran dari Dirjen Migas tentang larangan penggunaan LPG 3 kilogram bagi usaha. Jadi ada beberapa usaha yang memang sudah menengah ke atas masih menggunakan gas 3 kilogram, tetap kita lakukan razia,” ujar Ahmad, Rabu (8/7/2026).
Ia menegaskan, langkah Satpol PP bukan untuk melakukan penyitaan terhadap tabung LPG milik pelaku usaha. Sebaliknya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan memfasilitasi pelaku usaha agar mengganti penggunaan LPG subsidi ke tabung nonsubsidi seperti Bright Gas.
“Razia ini bukan untuk penyitaan. Kita harapkan pelaku usaha menukar gas 3 kilogram menjadi Bright Gas 5,5 kilogram. Jadi kita datang ke tempat usaha yang sudah maju bukan untuk menyita, tetapi mendorong mereka agar segera menggunakan gas sesuai peruntukannya,” katanya.
Dalam pengawasan yang dilakukan di tiga lokasi usaha, petugas menemukan sekitar 180 tabung LPG 3 kilogram yang masih digunakan untuk kegiatan usaha.
Ahmad menjelaskan, LPG subsidi 3 kilogram merupakan barang yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu, seperti rumah tangga, usaha mikro, dan pelaku usaha kecil. Penggunaan oleh usaha menengah maupun besar dinilai dapat mengurangi hak masyarakat yang memang membutuhkan subsidi.
“Di tiga titik ada sekitar 180-an tabung gas 3 kilogram. Seharusnya digunakan untuk rumah tangga dan usaha rumahan atau usaha kecil, tapi malah digunakan untuk mereka. Ini tentu merugikan pemerintah karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi,” jelasnya.
Salah satu lokasi yang sebelumnya menjadi sasaran pengawasan berada di kawasan Sungai Jawi, termasuk sebuah pabrik lumpia. Ahmad menyebut para pelaku usaha di lokasi tersebut bersikap kooperatif dan bersedia mengikuti arahan petugas untuk beralih menggunakan LPG nonsubsidi.
“Kemarin di Sungai Jawi, kawasan pabrik lumpia, mereka kooperatif. Kita persuasif memberikan pemahaman bahwa mereka tidak boleh menggunakan gas 3 kilogram, sehingga menukar ke gas 5,5 kilogram,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan edukatif dan persuasif menjadi langkah utama dalam penertiban penggunaan LPG subsidi agar masyarakat memahami tujuan kebijakan tersebut.
Seluruh tabung LPG 3 kilogram yang ditemukan dalam pengawasan tersebut kemudian difasilitasi Satpol PP untuk dilakukan penukaran dengan tabung nonsubsidi tanpa melalui proses penyitaan.
Satpol PP Kota Pontianak memastikan pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna mencegah penyalahgunaan LPG subsidi sekaligus memastikan distribusi energi bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. [SK]
