Sintang (Suara Sintang Raya) -Kabupaten Sintang merupakan Kabupaten terluas ketiga di Provinsi Kalimantan Barat dengan luas wilayah kurang lebih 21.000 Km persegi, memiliki 14 Kecamatan dan 391 Desa, dengan demikian Kabupaten Sintang berkeinginan untuk memekarkan 14 kecamatan induk menjadi 4 Kecamatan baru dari 20 Kecamatan baru yang diusulkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Sintang saat mengekspos tentang Kabupaten Sintang dalam kegiatan Verifikasi Faktual usulan Kecamatan di Kabupaten Sintang bersama Kepala Sub Direktorat Kecamatan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, pada hari Kamis (06/12/2018) bertempat di Pendopo Bupati Sintang.
Dalam kegiatan pertemuan terkait pembahasan usulan pemekaran kecamatan diwilayah Kabupaten Sintang tersebut, dihadiri oleh para Camat se-Kabupaten Sintang dan para Kepala Desa yang wilayahnya akan dimekarkan menjadi Kecamatan baru.
Dalam pemaparannya, Bupati Sintang Jarot Winarno menyampaikan bahwa pemekaran wilayah di Kabupaten Sintang tercantum dalam penggerak utama (prime mover) pembangunan daerah RPJMD 2016-2021.
“Jadi sesuai dengan prime mover Pemerintahan kami bahwa ada 6 program penggerak utama pembangunan dan salah satunya adalah pemekaran dan penataan wilayah, dengan demikian maka Pemkab Sintang bertekad untuk memekarkan wilayah Kecamatan baru yang sebelumnya hanya 14 kecamatan diusulkan menjadi 20 kecamatan pemekaran”, kata Jarot.
Perlu diketahui, sambung Jarot dalam pemaparan materi yang disampaikannya, bahwa dasar pemikiran Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memekarkan wilayah Kecamatan itu atas dasar lima point penting.
“Pertama mengingat luas wilayah yang cukup luas, kedua mengingat Sintang merupakan daerah perbatasan dengan negara Malaysia, ketiga Kabupaten Sintang sebagai pintu gerbang distribusi barang ke daerah lain di wilayah timur Kalbar, keempat dimana rentang kendali yang panjang dari Ibukota Kabupaten ke Ibukota Kecamatan dan Ibukoat Kecamatan ke Desa itu sangat jauh, dan yang kelima adalah antisipasi rencana pembentukan provinsi Kapuas Raya”, sambungnya.
Lanjut Bupati Sintang, bahwa kondisi eksisting Peta Kabupaten Sintang menunjukkan bahwa Kabupaten Sintang awalnya hanya memiliki 14 Kecamatan.
“Jadi awalnya Sintang itu punya 14 Kecamatan, kemudian kami desainkan pemekaran kecamatan tambah 20 Kecamatan dengan demikian menjadi total 34 Kecamatan dan pada akhirnya peta Kabupaten Sintang yang dilakukan verifikasi faktual hanya 4 kecamatan baru, yaitu Kecamatan Inggar, Kecamatan Tontang, Kecamatan Sintang Barat, dan Kecamatan Bukit Mangat”, jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Kecamatan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Budi Santoso Sudarmadi mengatakan bahwa pemekaran 4 Kecamatan baru yang ada di Kabupaten Sintang bisa terealisasi tunggu persyaratan sudah terpenuhi.
“Jadi syaratnya itu adalah pertama tuntaskan dulu batas wilayah antara Kecamatan induk dan Kecamatan baru, kedua syarat dasar, ketiga syarat teknis, dan keempat syarat administrasi, kalaulah itu semua sudah terpenuhi, maka akan segera kita proses persetujuannya, makanya tim survey dari Kemendagri sudah kami kirim ke Sintang untuk mengecek langsung ke lapangan terkait pemekaran 4 Kecamatan baru di Kabupaten Sintang ini”, kata Budi.
Menurut Budi, bahwa pemekaran wilayah Kecamatan ini tidak ada batasan waktu yang ditentukan.
“Jangka waktu itu tidak ada, kalau persyaratan sudah terpenuhi akan kita proses, jadi Pemerintah Daerah nya menyiapkan pejabat di Kecamatannya, kemudian Pemda juga mempersiapkan kantor camatnya, tentunya ini semua kembali kepada daerah apakah sudah siap semua terkait syarat dan percepatan prosesnya, kami akan tindaklanjut secepat mungkin”, tambah Budi.
Selain itu juga, salah satu Lurah di Kecamatan Sintang yang wilayah kelurahannya masuk dalam pemekaran Kecamatan Baru, yaitu Lurah Kedabang, Riduansyah memberikan dukungan penuh terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dan Kemendagri terkait adanya pemekaran wilayah Kecamatan.
"Saya tentunya mendukung ya dengan adanya pemekaran wilayah Kecamatan Sintang ini menjadi Kecamatan Sintang Barat yang dimana wilayah Kelurahan Kedabang yang saya pimpin itu masuk dalam Kecamatan Sintang Barat, saya dukung semua prosesnya agar semuanya bisa berjalan dengan lancar untuk pemekaran wilayah kecamatan khususnya di Kecamatan Sintang”, tutup Riduansyah.
Penulis: Humas Pemda
Editor: Sahadi
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Sintang saat mengekspos tentang Kabupaten Sintang dalam kegiatan Verifikasi Faktual usulan Kecamatan di Kabupaten Sintang bersama Kepala Sub Direktorat Kecamatan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, pada hari Kamis (06/12/2018) bertempat di Pendopo Bupati Sintang.
Dalam kegiatan pertemuan terkait pembahasan usulan pemekaran kecamatan diwilayah Kabupaten Sintang tersebut, dihadiri oleh para Camat se-Kabupaten Sintang dan para Kepala Desa yang wilayahnya akan dimekarkan menjadi Kecamatan baru.
Dalam pemaparannya, Bupati Sintang Jarot Winarno menyampaikan bahwa pemekaran wilayah di Kabupaten Sintang tercantum dalam penggerak utama (prime mover) pembangunan daerah RPJMD 2016-2021.
“Jadi sesuai dengan prime mover Pemerintahan kami bahwa ada 6 program penggerak utama pembangunan dan salah satunya adalah pemekaran dan penataan wilayah, dengan demikian maka Pemkab Sintang bertekad untuk memekarkan wilayah Kecamatan baru yang sebelumnya hanya 14 kecamatan diusulkan menjadi 20 kecamatan pemekaran”, kata Jarot.
Perlu diketahui, sambung Jarot dalam pemaparan materi yang disampaikannya, bahwa dasar pemikiran Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memekarkan wilayah Kecamatan itu atas dasar lima point penting.
“Pertama mengingat luas wilayah yang cukup luas, kedua mengingat Sintang merupakan daerah perbatasan dengan negara Malaysia, ketiga Kabupaten Sintang sebagai pintu gerbang distribusi barang ke daerah lain di wilayah timur Kalbar, keempat dimana rentang kendali yang panjang dari Ibukota Kabupaten ke Ibukota Kecamatan dan Ibukoat Kecamatan ke Desa itu sangat jauh, dan yang kelima adalah antisipasi rencana pembentukan provinsi Kapuas Raya”, sambungnya.
Lanjut Bupati Sintang, bahwa kondisi eksisting Peta Kabupaten Sintang menunjukkan bahwa Kabupaten Sintang awalnya hanya memiliki 14 Kecamatan.
“Jadi awalnya Sintang itu punya 14 Kecamatan, kemudian kami desainkan pemekaran kecamatan tambah 20 Kecamatan dengan demikian menjadi total 34 Kecamatan dan pada akhirnya peta Kabupaten Sintang yang dilakukan verifikasi faktual hanya 4 kecamatan baru, yaitu Kecamatan Inggar, Kecamatan Tontang, Kecamatan Sintang Barat, dan Kecamatan Bukit Mangat”, jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Kecamatan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Budi Santoso Sudarmadi mengatakan bahwa pemekaran 4 Kecamatan baru yang ada di Kabupaten Sintang bisa terealisasi tunggu persyaratan sudah terpenuhi.
“Jadi syaratnya itu adalah pertama tuntaskan dulu batas wilayah antara Kecamatan induk dan Kecamatan baru, kedua syarat dasar, ketiga syarat teknis, dan keempat syarat administrasi, kalaulah itu semua sudah terpenuhi, maka akan segera kita proses persetujuannya, makanya tim survey dari Kemendagri sudah kami kirim ke Sintang untuk mengecek langsung ke lapangan terkait pemekaran 4 Kecamatan baru di Kabupaten Sintang ini”, kata Budi.
Menurut Budi, bahwa pemekaran wilayah Kecamatan ini tidak ada batasan waktu yang ditentukan.
“Jangka waktu itu tidak ada, kalau persyaratan sudah terpenuhi akan kita proses, jadi Pemerintah Daerah nya menyiapkan pejabat di Kecamatannya, kemudian Pemda juga mempersiapkan kantor camatnya, tentunya ini semua kembali kepada daerah apakah sudah siap semua terkait syarat dan percepatan prosesnya, kami akan tindaklanjut secepat mungkin”, tambah Budi.
Selain itu juga, salah satu Lurah di Kecamatan Sintang yang wilayah kelurahannya masuk dalam pemekaran Kecamatan Baru, yaitu Lurah Kedabang, Riduansyah memberikan dukungan penuh terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dan Kemendagri terkait adanya pemekaran wilayah Kecamatan.
"Saya tentunya mendukung ya dengan adanya pemekaran wilayah Kecamatan Sintang ini menjadi Kecamatan Sintang Barat yang dimana wilayah Kelurahan Kedabang yang saya pimpin itu masuk dalam Kecamatan Sintang Barat, saya dukung semua prosesnya agar semuanya bisa berjalan dengan lancar untuk pemekaran wilayah kecamatan khususnya di Kecamatan Sintang”, tutup Riduansyah.
Penulis: Humas Pemda
Editor: Sahadi