|

37 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Bos Toko Aneka Ban Sintang

Rekontruksi Pembunuhan di Sintang
SINTANG - Usai ditetapkan sebagai pelaku salah satu karyawan Toko Aneka Ban di Sintang harus menjalani proses hukum sejak beberapa waktu terakhir, Polres Sintang menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus pembunuhan bos toko aneka ban yang dilakukan oleh karyawannya sendiri pada beberapa waktu yang lalu, Rabu (20/07/2022).

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sintang Ipda Sutarji mengatakan jika rekonstruksi ini dipimpin olehnya dan disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sintang dan pengacara tersangka.

“Korban adalah Tjin Tek Fo alias Susanto (62). Korban dibunuh oleh tersangka berinisial R (27), seorang karyawan yang baru bekerja di toko ban miliknya dan Rekonstruksi sendiri merupakan salah satu cara untuk memberikan gambaran yang jelas kepada Kejaksaan Negeri Sintang sebelum kasus pembunuhan tersebut dilimpahkan,” tuturnya. 

Ipda Sutarji menjelaskan jika motif tersangka  melakukan aksi tersebut yakni berawal dari dirinya mencoba meminjam uang kepada korban tetapi hal tersebut ditolak dan dalam penolakan tersebut korban melontarkan kalimat yang menyinggung tersangka.

“Terdapat 37 adegan yang kita rekonstruksi dalam kasus pembunuhan tersebut sebagai bahan untuk penyidik dan jaksa nantinya dimulai dari awal tersangka yang mencoba meminjam uang dengan korban dan berakhir dengan cekcok serta terjadi aksi pembunuhan hingga jasad korban Tjin Tek Fo dimasukan kedalam karung dan dibuang ke bawah jembatan” tutupnya. 

Rekonstruksi tersebut pun di jaga ketat oleh petugas kepolisian polres sintang guna memperlancar agenda tersebut. [septa]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini