![]() |
Barang bukti sabu saat diamankan polisi. SUARASINTANG/SI |
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasi Humas Polres,Iptu Keken Sukendar membenarkan penangkapan itu.
Dikatakan Keken, berawal dari laporan masyarakat akan adanya transaksi Narkoba pada salah satu lokasi Gg. Amanah Dusun Balai Karangan II Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Sekayam AKP MR Pardosi, langsung melakukan penyelelidikan beserta anggota Polsek Sekayam.
“Hasil penyelidikan sementara dalam sebuah rumah (kamar) di Gg. Amanah Dusun Balai Karangan II Desa Balai Karangan ditemukan 1 Paket bening berklip berisikan yang diduga narkotika jenis sabu bungkus rokok merk sampoerna mild.,1buah Hp merk Nokia hasi introgasi sementara kepemilikan O.F alias UDS (35),” terangnya.
Tak sampai disitu,Kapolsek dan anggotanya terus melakukan penyelidikan,dan ditemukan barang bukti berupa,1 buah hp merk Realmi type 9T, 2 bungkus plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,1 bungkus rokok merk ERA ice plus 1 buah sendok sabu yang terbuat dari plastik dan lainnya diketahui milik RM alias FBS (23).
“Keduanya dan barang bukti kita amankan di Polres untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polisi mengucapkan terimakasih kepada masyaraat yang telah berpartisifasi memberantas Narkoba,dengan melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada Polsek terdekat jika mengetahui adanya peredaran Narkoba,segera kita tindaklanjuti,” imbaunya. [sari/SI]