|

Nur Chamdani: Baznas Bukan Ormas, Tapi Lembaga Pemerintah Non Struktural

Pimpinan Baznas RI Nur Chamdani
Sintang (Suara Sintang) - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah Lembaga Pemerintah Non Struktural bulan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hal itu sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

"Sampai saat ini Baznas RI sejak dilantik oleh Presiden diberikan tugas penguatan kelembagaan. Sampai saya ini ada kesenjangan persepsi tidak hanya  daerah juga di pusat terjadi," kata 

Pimpinan Baznas RI Kol. CAJ (Purn.) Drs. Nur Chamdani tegasnya saat memberikan pengarahan secara virtual Zoom pada Pembukaan Rakorda III Kalbar di Sintang, Rabu (22/11/2023) malam.

Ia menegaskan Baznas berdasarkan UU 23 adalah Lembaga Pemerintah  Non Struktural ini yang perlu dipahami bersama. 

"Masih banyak dan ada saja dari beberapa lembaga pemerintah yang justru lebih dekat dengan LAZ. Tapi kemudian Baznas tidak dipegang. Karena masih ada dianggap Baznas itu ormas.  Tapi bukan tapi lembaga pemerintah non struktural sebagai mana lembaga lain seperti Komnas HAM, Bawaslu, KPU dan lainnya,"tegas Nur Chamdani.

Sekali lagi, Nur Chamdani menjelaskan sejak awal jajaran Baznas RI dilantik untuk penguatan kelembagaan jangan dipandang sebelah mata. 

"Baznas sangat membantu program-program pemerintah. Nah saat ini Baznas juga ditunjuk oleh Presiden dipercaya untuk membantu pengentasan stunting dan donasi Palestina," katanya 

Ia menambahkan , bagaimana pemerintah  daerah bisa membantu Baznas baik surat menyurat  dan anggaran operasional.

"Nah, di dalam Baznas ada tata kelola. aman Syar'i, aman regulasi dan aman NKRI,"pungkas Nur Chamdani. (tim)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini