Sintang (Suara Sintang) – Wakil Bupati Sintang, Melkianus, turut menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang dengan agenda pengucapan sumpah/janji 39 Anggota DPRD Sintang untuk masa jabatan 2024-2029. Acara ini berlangsung pada Senin (9/9/2024) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang.Wabup Sintang Melkianus saat hadiri pelantikan anggota DPRD Simtang. SUARASINTANG/ist
Dalam sambutannya, Melkianus yang membacakan sambutan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Anggota DPRD yang baru saja dilantik.
"Kegiatan hari ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Melkianus.
Melkianus juga menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai demokrasi yang telah dibuktikan oleh bangsa Indonesia melalui pelaksanaan 13 kali Pemilihan Umum yang berjalan dengan tertib dan lancar.
"Oleh sebab itu, atas nama Pemerintah Saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu," tambahnya.
Lebih lanjut, Melkianus menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak penyelenggara Pemilu yang telah bekerja keras memastikan Pemilu berjalan dengan baik.
"Terima kasih juga kami ucapkan kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, pihak keamanan, rekan-rekan media, serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Melkianus juga mengingatkan para Anggota DPRD tentang peran penting mereka sebagai perpanjangan tangan partai politik, namun tetap harus mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan. "Sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan," tegasnya.
Melkianus juga mengajak para Anggota DPRD untuk memahami tiga fungsi utama DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan.
"Sebagai mitra Kepala Daerah, hubungan kemitraan antara DPRD dan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances harus dijaga untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024," ungkapnya.
Menutup sambutannya, Melkianus berharap agar para Anggota DPRD dapat berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, mulai dari masa persiapan hingga pelantikan Kepala Daerah terpilih, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Saya mengharapkan Bapak/Ibu para Anggota Dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024," tutupnya. [tim]