|

Bea Cukai Ungkap Penimbunan 2.060 Ballpress Ilegal di Kalbar, Nilai Barang Capai Rp16,48 Miliar

Konferensi Pers penindakan pakaian bekas balepress di pelabuhan Tanjung Priok dan Kalbagbar.SUARASINTANG/SK
Pontianak (Suara Sintang) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, didukung TNI dan Polri, berhasil mengungkap praktik penyelundupan serta penimbunan pakaian bekas impor ilegal atau ballpress di wilayah Kalimantan Barat.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 2.060 bal pakaian bekas impor ilegal dengan nilai perkiraan mencapai Rp16,48 miliar.

Ribuan ballpress tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah. Penindakan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan barang ilegal yang memanfaatkan wilayah Kalimantan Barat sebagai jalur distribusi.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto mengatakan, Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur masuk pakaian bekas impor ilegal karena memiliki wilayah perbatasan langsung dengan negara tetangga.

“Kalbar menjadi salah satu pintu masuk dari ballpress ilegal yang didatangkan dari wilayah perbatasan,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah gudang yang digunakan sebagai lokasi penimbunan pakaian bekas impor sebelum didistribusikan ke berbagai daerah menggunakan sejumlah sarana pengangkutan.

Budi mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari temuan sebuah gudang di kawasan Jalan Extrajoss, Kabupaten Kubu Raya.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 200 bal pakaian bekas impor ilegal yang diduga akan diedarkan.

Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, petugas kemudian menemukan lokasi penimbunan lainnya di wilayah Wajok, Kabupaten Mempawah.

“Awalnya ditemukan sekitar 200 bale di gudang kawasan Jalan Extrajoss. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menemukan hampir 2.000 bale pakaian bekas impor di Wajok,” jelasnya.

Menurut Budi, salah satu modus yang digunakan pelaku yakni menyimpan pakaian bekas impor ilegal di kawasan pergudangan yang bercampur dengan komoditas umum.

Cara tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui pengawasan petugas sehingga aktivitas penyimpanan dan distribusi barang ilegal lebih sulit terdeteksi.

“Barang-barang ini biasanya ditimbun terlebih dahulu di gudang sebelum kemudian didistribusikan menggunakan berbagai sarana pengangkutan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait jalur masuk pakaian bekas impor ilegal tersebut, apakah melalui jalur darat maupun laut.

Namun, dugaan sementara barang-barang tersebut masuk melalui wilayah perbatasan sebelum dikumpulkan di Kalimantan Barat.

“Karena wilayah kita berbatasan langsung, barang-barang ini diduga masuk melalui perbatasan. Namun kami masih mendalami apakah melalui jalur darat atau laut,” katanya.

Budi menjelaskan, setelah dikumpulkan di wilayah Kalimantan Barat, pakaian bekas impor ilegal tersebut diduga akan dikirim ke sejumlah daerah lain dengan menggunakan modus pengiriman antarpulau.

“Barang dikumpulkan terlebih dahulu di Kalbar, kemudian dikirim ke daerah lain dengan modus pengiriman antarpulau,” tuturnya.

Bea Cukai memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi bersama TNI serta Polri dalam memberantas peredaran barang ilegal.

Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga perekonomian nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan aturan kepabeanan berjalan sebagaimana mestinya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play
Play