Pontianak (Suara Sintang) – Sinergi antara Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan penyelundupan barang ilegal.Polda Kalbar dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Ballpress Lintas Pulau.SUARASINTANG/SK
Kali ini, aparat berhasil mengungkap jaringan penyelundupan pakaian bekas impor atau ballpress lintas pulau dengan total nilai barang bukti mencapai Rp53,9 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers penindakan pakaian bekas impor yang berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pontianak, Selasa (23/6/2026).
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi intelijen terkait dugaan aktivitas mencurigakan kapal KM Eden Mas yang berlayar dari Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Kapal tersebut diketahui membawa 268 kontainer yang dalam dokumen manifes tercatat berisi mi instan, general cargo, dan barang pindahan.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan teknologi pemindaian X-Ray serta pemeriksaan fisik terhadap muatan, petugas menemukan adanya dugaan misdeclaration atau pemberitahuan tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sekitar 4.687 ball pakaian bekas impor dengan estimasi nilai mencapai Rp37,5 miliar,” ujar Budi Harjanto.
Usai menemukan dugaan penyelundupan melalui jalur laut, Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) bersama Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat melakukan pengembangan penyelidikan pada 19 hingga 21 Juni 2026.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas kemudian menggerebek dua lokasi pergudangan yang diduga menjadi tempat penimbunan pakaian bekas impor ilegal.
Dua lokasi tersebut berada di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Dari hasil penindakan, aparat berhasil menyita sebanyak 2.060 ball pakaian bekas impor ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp16,48 miliar.
Dengan menggabungkan hasil penindakan terhadap muatan kapal KM Eden Mas dan penggerebekan gudang di Kalimantan Barat, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp53,9 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama antara Bea Cukai dan kepolisian dalam mengungkap jaringan penyelundupan tersebut.
Menurutnya, praktik penyelundupan pakaian bekas impor tidak hanya melanggar aturan kepabeanan, tetapi juga memberikan dampak terhadap perekonomian nasional.
“Kami berkomitmen penuh untuk terus mendukung Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan komoditas ilegal seperti pakaian bekas impor ini. Selain merugikan perekonomian negara, praktik tersebut juga berpotensi menghancurkan industri tekstil nasional serta mengancam keberlangsungan UMKM lokal,” tegas Burhanudin.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi peringatan bagi para pelaku penyelundupan yang masih mencoba memanfaatkan jalur laut sebagai sarana memasukkan barang ilegal.
Ia menegaskan, Polda Kalbar bersama instansi terkait akan terus memperkuat pengawasan di berbagai pintu masuk wilayah Kalimantan Barat, khususnya kawasan pelabuhan yang berpotensi menjadi jalur distribusi barang ilegal.
“Penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi pasar domestik dari peredaran barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat maupun pelaku usaha dalam negeri,” pungkas Bambang.
Dengan terungkapnya jaringan penyelundupan tersebut, aparat memastikan upaya pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal akan terus ditingkatkan guna menjaga perekonomian nasional serta melindungi industri dalam negeri.[SK]