![]() |
| TBS/int. SUARASINTANG/SK |
Dalam penetapan tersebut, harga Crude Palm Oil (CPO) disepakati sebesar Rp15.058,56 per kilogram dan harga kernel sebesar Rp12.428,89 per kilogram, keduanya belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, Faktor Indeks “K” ditetapkan sebesar 91,81 persen sebagai salah satu komponen utama dalam perhitungan harga TBS pekebun.
Berdasarkan hasil perhitungan tim, harga TBS tertinggi pada periode pembayaran 1 hingga 7 Juli 2026 berlaku untuk tanaman kelapa sawit berusia 10 sampai 20 tahun dengan nilai Rp3.547,79 per kilogram. Harga tersebut mencerminkan produktivitas optimal tanaman pada usia produktif dan menjadi acuan bagi transaksi antara pekebun dan perusahaan di Kalimantan Barat.
Penetapan harga menunjukkan tren peningkatan nilai TBS seiring bertambahnya umur tanaman hingga mencapai usia produktif. Untuk tanaman berumur 3 tahun, harga ditetapkan sebesar Rp2.663,02 per kilogram, kemudian meningkat menjadi Rp2.863,00 per kilogram pada usia 4 tahun, Rp3.074,15 per kilogram pada usia 5 tahun, dan terus naik hingga mencapai Rp3.474,71 per kilogram pada usia 9 tahun.
Sementara itu, tanaman berumur 21 tahun ditetapkan sebesar Rp3.504,93 per kilogram, usia 22 tahun Rp3.473,13 per kilogram, usia 23 tahun Rp3.429,13 per kilogram, usia 24 tahun Rp3.332,59 per kilogram, dan usia 25 tahun sebesar Rp3.242,97 per kilogram. Penyesuaian harga tersebut mengikuti tingkat produktivitas tanaman berdasarkan umur dan rendemen yang berlaku.
Selain menetapkan harga TBS, Tim Penetapan Harga juga menyepakati sejumlah keputusan teknis dalam proses perhitungan. Beberapa perusahaan tidak diikutsertakan dalam komponen perhitungan harga CPO maupun inti sawit (IS) karena harga yang dilaporkan berada di luar batas toleransi sebesar 2,5 persen dari rata-rata harga Kalimantan Barat.
Tim juga memutuskan tidak memasukkan PT PSA dalam perhitungan periode kali ini karena perusahaan tersebut tidak menyampaikan data kontrak penjualan CPO dan palm kernel yang menjadi salah satu syarat dalam proses penetapan harga.
Dalam berita acara rapat, Tim Penetapan Harga meminta pemerintah kabupaten dan kota melalui instansi terkait untuk menertibkan praktik jual beli TBS yang dilakukan melalui timbangan tanpa pabrik maupun badan usaha atau CV yang tidak sesuai ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan tata niaga TBS yang lebih tertib, transparan, dan memberikan perlindungan kepada pekebun.
Tim juga kembali menegaskan bahwa sejak Periode I Maret 2026, penetapan harga TBS menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tanggal 31 Desember 2025. Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan standar perhitungan yang lebih adil dan seragam bagi seluruh pelaku usaha perkebunan sawit di Kalimantan Barat.
Seluruh perusahaan yang tergabung dalam Tim Penetapan Indeks “K” dan Harga TBS juga diwajibkan hadir dalam setiap rapat penetapan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022. Kehadiran seluruh peserta dinilai penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penentuan harga.
Selain itu, seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kalimantan Barat kembali diingatkan agar membeli TBS pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun sesuai harga yang telah ditetapkan oleh Tim. PKS juga diwajibkan menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan penerapan harga TBS pada setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui perangkat daerah yang membidangi urusan perkebunan.
Penetapan harga TBS Periode I Juli 2026 ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat, sekaligus memberikan kepastian harga bagi pekebun sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, transparan, dan berkeadilan dalam mendukung pertumbuhan sektor perkebunan sebagai salah satu pilar utama perekonomian daerah. [SK]
.jpg)