|

Polda Kalbar Limpahkan Tersangka Kasus Oli Palsu ke Kejari Mempawah, Siap Hadapi Persidangan

 

Kabid Humas Polda Kalbar, Bambang Suharyono. SUARASINTANG/SK
Mempawah (Suara Sintang) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menuntaskan penyidikan kasus dugaan peredaran oli palsu dengan melimpahkan tersangka berinisial EM alias EC beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mempawah, Rabu (8/7/2026).

Pelimpahan tahap II yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mempawah sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan proses tersebut, penanganan perkara resmi memasuki tahap penuntutan.

Kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen. Pelimpahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/VI/2025/SPKT.POLDA KALBAR tanggal 21 Juni 2025, Berkas Perkara Nomor BP/43/IX/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tanggal 26 September 2026, serta Surat Pengantar Nomor B/43.f/VII/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tertanggal 3 Juli 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Burhanuddin, menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan terkait perkara perlindungan konsumen ini. Penyerahan tahap dua hari ini merupakan bukti komitmen Polda Kalbar untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan hak-hak konsumen di wilayah hukum Kalimantan Barat,” ujarnya.

Menurut Burhanuddin, penanganan kasus ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga kualitas produk yang beredar di masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi konsumen yang berhak memperoleh barang sesuai standar yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Bambang Suharyono, menyampaikan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan tanpa kendala.

Ia menjelaskan, setelah pelaksanaan tahap II, seluruh kewenangan penanganan perkara beralih kepada Kejaksaan Negeri Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut hingga persidangan.

“Kegiatan hari ini berjalan dengan lancar. Pasca penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, proses hukum selanjutnya kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Mempawah. Kami juga mengimbau masyarakat agar senantiasa kritis dan berhati-hati sehingga tidak menjadi korban maupun terlibat dalam praktik perdagangan yang melanggar aturan,” katanya.

Usai diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, tersangka EM alias EC langsung menjalani penahanan lanjutan. Berdasarkan keputusan Kejaksaan Negeri Mempawah, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mempawah sambil menunggu proses persidangan di pengadilan.

Polda Kalbar menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menegakkan hukum di bidang perlindungan konsumen. Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha yang mencoba mengedarkan produk tidak sesuai standar, karena selain merugikan masyarakat, praktik tersebut juga dapat membahayakan keselamatan pengguna.

Melalui penegakan hukum yang konsisten, Polda Kalbar berharap dapat menciptakan iklim perdagangan yang sehat, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran, serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen di Kalimantan Barat. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play
Play