![]() |
| Polres Sekadau Imbau Warga Cermat Sebelum Beri Sumbangan Mengatasnamakan Kegiatan Sosial. SUARASINTANG/SK |
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat terkait seorang pria yang diduga berkeliling meminta sumbangan dengan membawa buku yang menyerupai proposal pembangunan jalan di wilayah RT 25/RW 05, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Pamapta III Polres Sekadau yang dipimpin AIPTU Oky bersama anggota piket fungsi langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, petugas berkoordinasi dengan Ketua RT dan sejumlah warga guna mengumpulkan informasi serta memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui pria tersebut memang sempat mendatangi sejumlah rumah warga dengan alasan menggalang dana untuk pembangunan jalan di lingkungan RT 25/RW 05. Namun hingga saat ini, legalitas maupun persetujuan resmi terkait kegiatan penggalangan dana tersebut belum dapat dipastikan.
Berdasarkan keterangan Ketua RT dan warga setempat, tidak ada informasi yang jelas mengenai keterlibatan pemerintah desa maupun pihak berwenang lainnya dalam kegiatan tersebut. Kondisi ini menimbulkan keraguan di tengah masyarakat terkait keabsahan penggalangan dana yang dilakukan.
Selain itu, warga juga menyampaikan bahwa aktivitas pria tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di kawasan RT 25. Dari hasil koordinasi yang dilakukan petugas, diketahui pula bahwa beberapa warga telah memberikan sumbangan kepada pria tersebut sebelum muncul keraguan mengenai legalitas kegiatannya.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas Polres Sekadau, IPDA Iwan Kurniawan, menegaskan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam memberikan bantuan kepada pihak yang mengatasnamakan kegiatan sosial atau pembangunan.
“Masyarakat diharapkan memastikan terlebih dahulu kepada Ketua RT, pemerintah desa, atau pihak yang berwenang mengenai kebenaran kegiatan tersebut sebelum memberikan sumbangan. Langkah ini penting untuk menghindari kesalahpahaman maupun penyalahgunaan kepercayaan,” ujar Iwan.
Menurutnya, sikap kritis dan verifikasi informasi menjadi langkah penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana maupun tindakan yang dapat merugikan masyarakat. Terlebih, penggalangan dana yang dilakukan tanpa kejelasan izin dan tujuan dapat menimbulkan keresahan di lingkungan warga.
Polres Sekadau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang dianggap mencurigakan.
Iwan menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk menghubungi pihak kepolisian atau memanfaatkan layanan darurat Polri 110 apabila menemukan aktivitas penggalangan dana yang belum jelas legalitasnya maupun tindakan lain yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan,” katanya.
Saat ini, situasi di lingkungan RT 25 Desa Mungguk terpantau aman dan kondusif. Pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan pemerintah desa, perangkat lingkungan, dan masyarakat guna menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Saat ini situasi di lingkungan RT 25 Desa Mungguk terpantau aman dan kondusif. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang sesuai prosedur yang berlaku,” tutup IPDA Iwan.
Melalui imbauan tersebut, Polres Sekadau berharap masyarakat semakin berhati-hati dan tidak mudah memberikan bantuan tanpa memastikan kebenaran informasi, sehingga kepercayaan dan semangat gotong royong yang selama ini terbangun di tengah masyarakat tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. [SK]
.jpeg)