|

Polsek Sekayam Ungkap Dugaan Penggelapan TBS Sawit PT GKM, Dump Truck dan 420 Kilogram Buah Diamankan

Barang bukti pencurian kelapa sawit di Sanggau.SUARASINTANG/SK
Sanggau (Suara Sintang) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sekayam, Polres Sanggau, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT GKM di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka, satu unit dump truck, serta barang bukti berupa 18 tandan kelapa sawit dengan berat sekitar 420 kilogram.

Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Laporan tersebut diajukan oleh Medi Iskandar (43) terkait dugaan penggelapan hasil panen kelapa sawit yang diduga dilakukan seorang pria berinisial JBS (34).

"Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di pinggir jalan kawasan Dusun Setogor, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam," ujar Sutikno.

Sebelum penangkapan dilakukan, pihak perusahaan bersama petugas keamanan telah melakukan pengintaian karena mencurigai aktivitas kendaraan pengangkut TBS kelapa sawit yang diduga melakukan penyimpangan saat perjalanan menuju pabrik.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga tersangka memindahkan sebagian muatan tandan buah segar dari kendaraan pengangkut sebelum diserahkan ke pabrik. Saat proses pengintaian berlangsung, petugas keamanan melihat dump truck yang dikemudikan JBS berhenti di sebuah ramp sawit di Dusun Setogor. Di lokasi tersebut, seorang pria berinisial PS terlihat membuka bak kendaraan.

Petugas kemudian melakukan penyergapan. Namun, PS berhasil melarikan diri dari lokasi, sementara JBS beserta kendaraan yang dikemudikannya berhasil diamankan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 18 tandan buah segar kelapa sawit dengan berat sekitar 420 kilogram yang diduga merupakan milik PT GKM masih berada di dalam bak dump truck.

Selain mengamankan barang bukti berupa TBS, penyidik juga menyita satu unit dump truck warna hijau bernomor polisi KB 604 XX dengan kode BIN 12 TCA yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Saat ini perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. JBS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Sekayam menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan sesuai prosedur. Apresiasi kami kepada pihak perusahaan dan masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar perkara segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya," tegas AKP Dr. Sutikno.

Ia juga mengimbau seluruh pihak agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Polsek Sekayam akan terus memperkuat sinergi dengan perusahaan perkebunan, masyarakat, serta para pemangku kepentingan untuk mencegah terjadinya tindak pidana di sektor perkebunan dan menciptakan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Kecamatan Sekayam.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play
Play