Pembentukan satgas tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam Rapat Penguatan Koordinasi Pengawasan dan Monitoring Distribusi BBM Bersubsidi yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Abdul Malik, di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Senin (29/6/2026).
Rapat koordinasi dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, BPH Migas, instansi vertikal, kepala perangkat daerah, Hiswana Migas, hingga para pengelola SPBU se-Kabupaten Mempawah.
Dalam sambutannya, Abdul Malik menjelaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Aliansi Sopir Kabupaten Mempawah bersama DPRD pada awal Juni 2026.
Saat itu, para sopir menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi, mulai dari sulitnya memperoleh Solar bersubsidi, dugaan praktik penyalahgunaan distribusi melalui aktivitas langsir, adanya pungutan liar di sekitar SPBU, hingga aksi premanisme yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.
Selain itu, muncul pula permintaan agar dilakukan verifikasi terhadap kuota BBM bersubsidi bagi nelayan di wilayah Kuala Secapah dan Sungai Bakau Besar Laut agar distribusinya benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat pesisir.
Menurut Abdul Malik, persoalan BBM bersubsidi bukan sekadar menyangkut distribusi energi, tetapi memiliki dampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
"Masalah ketersediaan BBM bersubsidi tidak bisa dipandang sebagai persoalan distribusi energi semata. Hal ini berkaitan erat dengan kelancaran transportasi, stabilitas harga bahan pokok, pengendalian inflasi daerah, serta keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat," tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan kuota maupun melakukan penindakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kewenangan tersebut berada pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPH Migas.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Mempawah tetap memiliki peran penting dalam membangun koordinasi, melakukan monitoring, pembinaan, pengawasan administratif, serta memfasilitasi penyelesaian berbagai kendala yang muncul di lapangan.
"Karena itu, kami menginisiasi pembentukan Satgas sebagai forum bersama yang mampu menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar lebih efektif dan tepat sasaran," jelas Abdul Malik.
Untuk memastikan Satgas bekerja secara optimal, Sekda menyampaikan empat arahan utama yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas.
Pertama, Satgas berfungsi sebagai forum koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pemberian rekomendasi, bukan sebagai aparat penegak hukum, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Kedua, membangun sistem pelaporan yang efektif, terintegrasi, dan terdokumentasi dengan baik sehingga hasil monitoring dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan yang tepat.
Ketiga, menyusun rencana aksi Satgas Tahun 2026 yang mencakup agenda monitoring berkala maupun insidentil, sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme penyaluran BBM bersubsidi.
Keempat, segera mengidentifikasi berbagai persoalan strategis di lapangan, seperti antrean panjang di SPBU, praktik langsir, pungutan liar, hingga dugaan penyalahgunaan distribusi, kemudian berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Abdul Malik menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Pertamina, BPH Migas, DPRD, pelaku usaha, serta masyarakat agar pengawasan berjalan efektif.
Ia berharap Satgas yang telah dibentuk mampu menjadi forum yang aktif, responsif, dan mampu memberikan solusi nyata terhadap berbagai persoalan distribusi BBM yang berkembang di Kabupaten Mempawah.
"Saya berharap Satgas yang dibentuk tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi forum koordinasi yang aktif, responsif, dan mampu menghadirkan solusi nyata terhadap berbagai persoalan yang berkembang di lapangan," pungkasnya.
Melalui pembentukan Satgas lintas sektor ini, Pemerintah Kabupaten Mempawah menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola distribusi BBM bersubsidi yang lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan praktik penyalahgunaan subsidi, menjaga stabilitas ekonomi daerah, serta memastikan masyarakat yang benar-benar berhak memperoleh manfaat dari program subsidi energi pemerintah.[SK]
.jpg)