Pontianak (Suara Sintang) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung keberlanjutan pembiayaan pembangunan di Kalimantan Barat.
Penjelasan Gubernur Kalimantan Barat mengenai Raperda tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, mewakili Gubernur Kalbar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpin Ketua DPRD Kalbar, Aloysius, di Aula Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (27/7/2026).
Dalam pemaparannya, Harisson menegaskan bahwa perubahan Perda merupakan kebutuhan strategis yang tidak hanya bertujuan menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi nasional, tetapi juga memastikan tersedianya landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
“Perubahan Peraturan Daerah ini merupakan kebutuhan nyata untuk menjaga kepastian hukum, menyelaraskan regulasi, serta memastikan keberlanjutan pembiayaan pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Harisson di hadapan anggota dewan.
Menurutnya, pajak dan retribusi daerah merupakan komponen penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi tulang punggung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Karena itu, Pemprov Kalbar berupaya menghadirkan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional sekaligus mampu menjawab kebutuhan daerah.
“Melalui perubahan Perda ini, kami ingin menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pelayanan publik yang semakin baik,” katanya.
Harisson menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Selain itu, perubahan juga didasarkan pada hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Hasil evaluasi tersebut menekankan pentingnya sinkronisasi materi muatan Perda agar selaras dengan ketentuan nasional serta mampu mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal yang efektif dan akuntabel.
Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah pengaturan terhadap objek retribusi baru, yakni Iuran Pertambangan Rakyat yang masuk dalam kategori retribusi perizinan tertentu.
Menurut Harisson, pengaturan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan teknis, serta pengelolaan lingkungan hidup di kawasan pertambangan rakyat.
“Kami ingin memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan teknis, serta pengelolaan lingkungan hidup di wilayah pertambangan rakyat. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan mengenai retribusi perizinan tertentu berupa Iuran Pertambangan Rakyat,” jelasnya.
Selain itu, Raperda juga memuat penyempurnaan struktur tarif pada sejumlah jenis retribusi daerah agar lebih sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi dan kebutuhan pelayanan saat ini. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan daerah secara transparan sekaligus memperkuat tata kelola aset dan keuangan daerah yang profesional.
Meski demikian, Harisson menegaskan bahwa perubahan Perda bukan semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah. Lebih dari itu, regulasi baru ini diarahkan untuk membangun sistem pengelolaan pajak dan retribusi yang modern, transparan, serta mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Tujuan utama perubahan ini adalah menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berpihak pada pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Di akhir penyampaiannya, Harisson berharap pembahasan Raperda bersama DPRD Provinsi Kalimantan Barat dapat berjalan lancar sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menghasilkan kebijakan yang mampu memperkuat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.
“Kami berharap proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kebijakan yang mampu mendukung pembangunan Kalimantan Barat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. [SK]
