![]() |
| TBS/sawitplus. SUARASINTANG/SK |
Penetapan tersebut merupakan hasil Rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat yang digelar Jumat (7/8/2026). Rapat diikuti unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.
Dalam penetapan kali ini, harga crude palm oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp15.358,99 per kilogram, sedangkan harga kernel sebesar Rp14.730,50 per kilogram. Kedua harga tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Sementara itu, faktor indeks “K” ditetapkan sebesar 91,28 persen.
Berdasarkan formula yang digunakan Tim Penetapan Harga TBS, harga pembelian TBS berbeda sesuai dengan usia tanaman, mulai umur 3 tahun hingga 25 tahun.
Untuk tanaman umur 3 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp2.774,32 per kilogram. Harga kemudian meningkat menjadi Rp2.977,50 per kilogram untuk tanaman umur 4 tahun dan Rp3.194,05 per kilogram untuk umur 5 tahun.
Selanjutnya, TBS tanaman umur 6 tahun ditetapkan Rp3.330,13 per kilogram, umur 7 tahun Rp3.449,61 per kilogram, umur 8 tahun Rp3.547,71 per kilogram, dan umur 9 tahun Rp3.614,49 per kilogram.
Harga tertinggi berlaku bagi tanaman umur 10 hingga 20 tahun, yakni Rp3.691,97 per kilogram.
Setelah melewati usia tersebut, harga kembali mengalami penyesuaian. TBS tanaman umur 21 tahun ditetapkan Rp3.648,51 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.616,26, umur 23 tahun Rp3.571,46, umur 24 tahun Rp3.473,38, dan umur 25 tahun sebesar Rp3.382,31 per kilogram.
Harga tersebut berlaku untuk pembayaran TBS periode 1 sampai 7 Agustus 2026.
Dalam rapat penetapan harga tersebut, Tim juga menyepakati sejumlah perusahaan tidak diikutsertakan dalam perhitungan pada komponen tertentu.
Pada komponen CPO, PT RWK dan PT LAB tidak diikutkan karena harga CPO perusahaan berada 2,5 persen di atas harga rata-rata Kalimantan Barat.
Sementara PT BTS, PT IAAL, PT CUP, dan PT MSL tidak diikutkan dalam perhitungan komponen CPO karena harga CPO perusahaan masing-masing berada 2,5 persen di bawah harga rata-rata Kalbar.
Untuk komponen inti sawit atau kernel (IS), PT RAP dan PT KGPS tidak diikutkan karena harga IS perusahaan berada 2,5 persen di atas rata-rata Kalbar.
Sebaliknya, PT SDK, PT BPJ, dan PT KPI tidak diikutkan dalam perhitungan komponen IS karena harga IS perusahaan tersebut berada 2,5 persen di bawah harga rata-rata Kalimantan Barat.
Tim juga meminta pemerintah kabupaten/kota melalui instansi terkait melakukan penertiban terhadap praktik jual beli TBS pada timbangan tanpa pabrik maupun transaksi TBS melalui badan usaha atau CV yang tidak sesuai ketentuan.
Tim Penetapan Harga TBS kembali menegaskan seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) di Kalimantan Barat wajib membeli TBS produksi pekebun melalui kelembagaan pekebun dan/atau kelompok pekebun kelapa sawit.
Harga pembelian wajib mengacu pada harga yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Barat sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.
Setiap PKS juga diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas provinsi terkait.
Selain itu, perusahaan yang menjadi peserta Tim Penetapan Indeks “K” dan Harga TBS diwajibkan menghadiri rapat penetapan indeks “K” dan harga TBS sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun sejak Periode I Maret 2026, penetapan harga TBS menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Dengan penetapan tersebut, harga TBS Periode I Agustus 2026 diharapkan menjadi acuan bersama bagi pekebun dan PKS dalam melakukan transaksi sekaligus memastikan perdagangan TBS berlangsung sesuai mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. [SK]
