![]() |
| Plang Kantor Satreskrim Polres Sekadau. SUARASINTANG/SK |
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Sekadau melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, peningkatan status penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik.
“Perkara ini telah kami gelarkan, dan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Sekadau meningkatkan penanganannya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar IPTU Zainal, Senin (3/8/2026).
Perkara tersebut berawal dari laporan seorang warga berinisial AL (43), asal Kabupaten Sintang, yang melaporkan dugaan perampasan emas ke Polres Sekadau pada 23 Juli 2026. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 20 Juli 2026 di Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Dalam laporan tersebut, korban menyebutkan adanya dugaan kehilangan emas dengan berat sekitar 936,97 gram dari total emas yang dibawanya sekitar 1,66617 kilogram.
Adapun barang yang dilaporkan hilang berupa dua batang emas dan satu lempeng emas.
IPTU Zainal menjelaskan, setelah masuk tahap penyidikan, penyidik akan melakukan berbagai langkah hukum untuk mengumpulkan alat bukti secara lebih lengkap guna mengungkap fakta serta membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih mendalami seluruh fakta dan keterangan serta mengumpulkan alat bukti,” jelasnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini kepolisian belum dapat menyampaikan identitas maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut karena proses penyidikan masih berjalan.
“Kami belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung. Prinsipnya, setiap tahapan akan dilaksanakan sesuai prosedur,” tegas IPTU Zainal.
Menurutnya, setiap perkembangan terkait penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat melalui media sebagai bentuk transparansi informasi publik, namun tetap memperhatikan kepentingan proses penyidikan.
“Setiap perkembangan kasus ini nantinya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, tentunya tanpa mengganggu jalannya proses penyidikan,” katanya.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun membangun opini yang dapat memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung. Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara resmi kepada publik,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan perampasan emas tersebut mencuat setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah emas yang dibawanya. Dalam informasi awal yang beredar, perkara tersebut disebut-sebut melibatkan oknum pegawai Kejaksaan Negeri Sekadau, oknum TNI, serta tiga orang yang mengaku sebagai wartawan.
Namun hingga kini, Polres Sekadau masih melakukan pendalaman dan belum menyampaikan penetapan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Polisi memastikan seluruh proses hukum akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh secara sah.[SK]
.jpeg)