|

Kabut Asap Makin Pekat, Bupati Landak Tangguhkan Pembukaan Lahan Maksimal 2 Hektare

 

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengambil langkah tegas dengan menangguhkan sementara aturan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal seluas maksimal 2 hektare.Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengambil langkah tegas dengan menangguhkan sementara aturan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal seluas maksimal 2 hektare. SUARASINTANG/SK
Landak, (Suara Sintang) – Kualitas udara di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, kian memburuk seiring meningkatnya kepulan asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Landak mengambil langkah tegas dengan menangguhkan sementara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal dengan luas maksimal 2 hektare.

Kebijakan itu diputuskan setelah Pemkab Landak menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), hingga aparatur desa.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan, kondisi kabut asap dalam beberapa hari terakhir semakin mengkhawatirkan. Penurunan kualitas udara juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berpotensi mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.

“Kita melihat perkembangan situasi hari ini asap cukup tebal ya, kualitas udara juga mulai memburuk. Jadi kami sudah melakukan rakor kemarin melalui offline dan online bersama dengan Forkopimcam, Forkopimda, dan perangkat desa,” ujar Karolin, Jumat (21/8/2026).

Karolin menegaskan, Pemkab Landak kini memperkuat sosialisasi Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup terkait moratorium pembakaran hutan dan lahan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah bertambahnya titik panas (hotspot) sekaligus mengendalikan potensi meluasnya karhutla.

Pemerintah daerah juga meminta jajaran kecamatan dan desa aktif melakukan pendekatan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, terutama di tengah kondisi cuaca yang belum mendukung.

“Kami mensosialisasikan surat edaran Menteri Lingkungan Hidup berkaitan dengan moratorium pembakaran, dan kami juga mohon kepada perangkat desa dan jajaran di kecamatan untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan,” katanya.

Tidak adanya curah hujan intensif dalam beberapa hari terakhir turut memperburuk kondisi kabut asap di sejumlah wilayah Kabupaten Landak.

Pemkab Landak kini menyiapkan sejumlah langkah penanganan, termasuk mendorong kemungkinan pelaksanaan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) apabila kondisi memungkinkan.

Karolin berharap hujan segera turun sehingga konsentrasi asap dapat berkurang dan kualitas udara kembali membaik.

“Mudah-mudahan hujan bisa segera turun atau modifikasi cuaca bisa dilakukan sehingga asap ini bisa kita atasi,” ujarnya.

Dampak kabut asap terhadap aktivitas belajar mengajar juga menjadi perhatian Pemkab Landak. Pemerintah daerah menyatakan akan terus memantau perkembangan kualitas udara sebelum menentukan kebijakan terhadap kegiatan sekolah.

Apabila kualitas udara memburuk hingga mencapai level yang dinilai berbahaya, dinas terkait akan menginstruksikan perubahan sistem pembelajaran dari tatap muka menjadi pembelajaran dari rumah secara daring.

Kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan dan perkembangan kualitas udara. Sementara itu, aturan pembukaan lahan secara terbatas dan terkendali dengan luas maksimal 2 hektare yang selama ini diakomodasi melalui regulasi berbasis kearifan lokal kini ditangguhkan sementara.

Karolin menegaskan, kebijakan tersebut diberlakukan sampai kondisi cuaca dan situasi karhutla kembali kondusif.

“Ya, ditangguhkan sementara. Melihat situasi dan perkembangan bahwa ini semakin tidak terkendali,” tegas Karolin.

Pemkab Landak berharap langkah tersebut dapat membantu menekan potensi munculnya titik panas baru sekaligus mempercepat pemulihan kualitas udara di wilayah Kabupaten Landak.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play
Play