|

AQI Pontianak Capai 354, Masuk Kategori Berbahaya, Gubernur Ria Norsan Enggan Bahas Kabut Asap

 

Potret kondisi terkini kota Pontianak, Kalbar, yang diselimuti kabut asap pada Senin (17/8/2026). SUARASINTANG/SK
Pontianak (Suara Sintang) – Kualitas udara di Kota Pontianak kembali berada pada level mengkhawatirkan di tengah masih berlangsungnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.

Berdasarkan pemantauan IQAir pada Senin (17/8/2026), indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) Pontianak mencapai 354 dan masuk kategori “Berbahaya”.

Data yang ditampilkan IQAir dari stasiun pemantauan Lab Geofisika, FMIPA, Universitas Tanjungpura pada pukul 11.00 WIB menunjukkan konsentrasi partikulat halus PM2.5 mencapai 252 mikrogram per meter kubik (µg/m³), dengan US AQI berada di angka 354.

PM2.5 menjadi polutan utama yang terdeteksi. Partikulat berukuran sangat kecil tersebut dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan sehingga konsentrasi tinggi menjadi perhatian serius terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

Kondisi udara buruk tersebut bukan kali pertama terjadi. Riwayat pemantauan IQAir menunjukkan AQI Pontianak pada 9 Agustus 2026 sempat mencapai 355, yang juga berada dalam kategori “Berbahaya”.

Sementara pada 17 Agustus 2026, indeks kualitas udara kembali tercatat pada angka 354.

Di tengah kondisi kualitas udara Pontianak yang berada pada kategori berbahaya tersebut, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan tidak memberikan penjelasan terkait persoalan kabut asap maupun langkah pemerintah dalam menangani dampaknya.

Sebelumnya, Ria Norsan menghadiri upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, Senin (17/8/2026).

Usai upacara, Norsan memberikan keterangan kepada wartawan terkait sejumlah persoalan, termasuk penggunaan bendera daerah dan kondisi rasa kebangsaan masyarakat.

Namun, ketika wartawan hendak menanyakan persoalan kabut asap, Norsan justru menghentikan pertanyaan tersebut.

“Kabut asap gak usah ya hahaha,” ujar Norsan sembari tertawa sebelum meninggalkan lokasi.

Dengan demikian, tidak ada keterangan dari Gubernur Kalbar mengenai kondisi kualitas udara Pontianak yang saat itu berdasarkan pemantauan IQAir berada pada kategori “Berbahaya”, termasuk mengenai langkah pemerintah provinsi dalam menghadapi dampak kabut asap yang terjadi di tengah persoalan karhutla.

Karhutla Masih Jadi Ancaman

Persoalan karhutla masih menjadi tantangan serius di Kalimantan Barat. Kondisi tersebut tidak hanya mengancam kawasan hutan dan lahan, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap kualitas udara di wilayah terdampak.

Tingginya konsentrasi PM2.5 menjadi salah satu indikator yang perlu mendapat perhatian karena partikulat tersebut berukuran sangat kecil dan dapat masuk ke bagian dalam sistem pernapasan.

Masyarakat pun dihadapkan pada kondisi udara yang tidak sehat ketika konsentrasi partikulat meningkat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki aktivitas tinggi di luar ruangan.

Sebelumnya dalam wawancara yang sama, Norsan lebih banyak menyoroti persoalan kebangsaan dan munculnya penggunaan bendera daerah di sejumlah wilayah Indonesia, mulai dari Papua, Aceh hingga Kalimantan.

Ia menilai munculnya sejumlah bendera daerah tersebut menjadi salah satu tanda yang perlu diperhatikan terkait rasa kebangsaan.

Namun, di tengah pembahasan tersebut, persoalan kualitas udara dan kabut asap yang sedang dihadapi masyarakat Pontianak belum mendapatkan penjelasan dari gubernur.

Data IQAir yang digunakan dalam pemberitaan ini merupakan hasil pemantauan stasiun Lab Geofisika, FMIPA, Universitas Tanjungpura sebagaimana ditampilkan dalam aplikasi IQAir pada pukul 11.00 WIB, Senin (17/8/2026). Data tersebut merupakan hasil pemantauan kualitas udara dan bukan merupakan pengukuran resmi pemerintah.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play
Play