![]() |
| Kanwil Kemenkum Kalbar Bekali Calon Pengantin Soal Hak dan Perlindungan Hukum. SUARASINTANG/SK |
Penyuluhan hukum tersebut disampaikan langsung oleh Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkum Kalbar, Annasya Pratiwi, didampingi dua mahasiswa magang dari IAIN Pontianak, Zahara dan Raskiraya Kaynawa.
Dalam kegiatan itu, para calon pengantin diberikan pemahaman mengenai berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga, mulai dari hukum keluarga hingga administrasi kependudukan.
Annasya menjelaskan, pemahaman hukum sejak sebelum menikah penting dilakukan agar pasangan dapat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing serta mampu mengantisipasi berbagai persoalan hukum yang mungkin muncul dalam kehidupan berkeluarga.
Materi yang disampaikan mencakup kedudukan harta dalam perkawinan, seperti harta bersama atau gono-gini, harta bawaan, hak dan kewajiban suami istri, hingga manfaat perjanjian pranikah sebagai bentuk perlindungan terhadap aset dan kepastian hukum bagi pasangan.
Selain hukum perkawinan, peserta juga memperoleh edukasi terkait tata cara pencatatan nama dalam dokumen administrasi kependudukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022.
Penjelasan tersebut meliputi aturan penulisan nama yang benar pada dokumen kependudukan serta mekanisme perubahan nama melalui penetapan Pengadilan Negeri.
Pada sesi lainnya, peserta diberikan informasi mengenai layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Masyarakat dijelaskan mengenai akses bantuan hukum gratis, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, yang dapat diperoleh melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan konsultasi hukum interaktif. Dalam kesempatan tersebut, Annasya mengajak para calon pengantin untuk memahami pentingnya membangun keluarga yang harmonis dengan berlandaskan pengetahuan hukum yang memadai.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Pos Bantuan Hukum Kelurahan maupun Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi di bawah Kanwil Kemenkum Kalbar apabila membutuhkan konsultasi dan pendampingan hukum.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, mengatakan penyuluhan hukum bagi calon pengantin merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan keluarga yang sadar hukum sejak awal membangun rumah tangga.
“Penyuluhan hukum bagi calon pengantin adalah bentuk kehadiran negara dalam mempersiapkan keluarga Indonesia yang kuat secara hukum sejak awal pernikahan. Kami ingin memastikan setiap calon pengantin di Kalimantan Barat memahami hak, kewajiban, dan perlindungan hukum yang tersedia bagi mereka,” ujar Jonny.
Menurutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia menambahkan, kegiatan penyuluhan hukum bagi calon pengantin akan dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai upaya membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar akan menggelar kegiatan serupa secara rutin setiap dua pekan, tepatnya setiap hari Rabu di KUA Kecamatan Pontianak Utara.
Program tersebut diharapkan mampu menjadi langkah strategis dalam membentuk keluarga yang lebih siap menghadapi kehidupan rumah tangga, tertib administrasi, serta mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. [SK]
