| Pembahasan rancangan regulasi tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus dalam rapat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kamis (20/8/2026). SUARASINTANG/SK |
Pembahasan rancangan regulasi tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kamis (20/8/2026).
Rapat turut dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Ahyarudin Siregar, Kepala Bagian Hukum dan HAM Hengky Ariyanto, perwakilan Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang Victor Emanuel, Inspektorat Sintang serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Kartiyus mengatakan, rancangan Perbup tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian perlindungan hukum kepada ASN yang menghadapi persoalan hukum sebagai konsekuensi dari pelaksanaan tugas kedinasan.
Nantinya, pemberian bantuan hukum akan dikelola Bagian Hukum dalam bentuk pelayanan, advokasi dan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bantuan hukum bagi ASN yang mengalami perkara perdata, pidana dan tata usaha negara dalam kaitannya dengan urusan kedinasan berupa pendampingan hukum, pemberian pendapat hukum dan fasilitasi mediasi,” jelas Kartiyus.
Menurutnya, bantuan hukum tersebut tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh ASN yang tersangkut perkara. Rancangan regulasi juga mengatur sejumlah pengecualian agar fasilitas bantuan hukum diberikan secara tepat sasaran.
Bantuan hukum tidak diperuntukkan bagi ASN yang terlibat tindak pidana korupsi, khususnya perkara operasi tangkap tangan (OTT). Selain itu, perkara pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan juga tidak termasuk dalam cakupan bantuan.
Pengecualian lainnya mencakup perkara yang melibatkan ASN dengan Pemerintah Kabupaten Sintang, serta perkara terkait terorisme, narkotika dan kejahatan seksual.
Kartiyus menjelaskan, penyusunan Perbup tersebut menjadi kebutuhan karena Kabupaten Sintang hingga kini belum memiliki regulasi khusus yang mengatur mekanisme pemberian bantuan hukum bagi ASN.
“Bantuan hukum ini bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan terjadi masalah hukum sehingga perlu dilindungi. Di Kabupaten Sintang ini terjadi kekosongan hukum terhadap pemberian bantuan hukum kepada ASN,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan bantuan hukum nantinya dapat melibatkan Bagian Hukum, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), maupun pihak lain yang memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya mekanisme tersebut, ASN yang menghadapi persoalan hukum karena menjalankan tugas kedinasan diharapkan memiliki akses terhadap pendampingan dan konsultasi hukum yang jelas.
Dalam rapat pembahasan, para peserta memberikan sejumlah masukan terhadap rancangan Perbup. Pembahasan tidak hanya menyangkut judul regulasi, tetapi juga dilakukan secara mendalam terhadap substansi pasal demi pasal dan ayat demi ayat.
Proses pembahasan berlangsung cukup alot dan substantif. Setiap ketentuan dikaji untuk memastikan regulasi yang nantinya ditetapkan memiliki dasar hukum yang kuat, mekanisme pelaksanaan yang jelas serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemkab Sintang berharap Perbup tersebut dapat menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian dalam pelayanan, advokasi dan pendampingan bagi ASN yang menghadapi persoalan hukum akibat pelaksanaan tugas kedinasan.
Di sisi lain, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan batasan yang tegas mengenai perkara yang dapat memperoleh bantuan hukum, sehingga fasilitas tersebut digunakan secara tepat dan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas serta kepatuhan terhadap hukum.[SK]