|

Polisi Ungkap Kasus Penembakan Pengusaha Aliat Di Singkawang, Tiga Tersangka Diamankan

 

Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum didampingi Kasi Humas Polres Singkawang Iptu Hidayatno saat memimpin konferensi pers di Mapolres Singkawang, Senin (3/8/2026). SUARASINTANG/SK
Singkawang (Suara Sintang) – Satreskrim Polres Singkawang bersama tim gabungan Resmob Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan pengusaha Cung Su Liat alias Aliat (55) di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Sedau, Kota Singkawang, Senin (3/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial S (38), TSP alias Aphin, dan MS yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban.

Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan melalui Kasat Reskrim AKP Raja Toga Paruhum dalam konferensi pers mengungkapkan, penangkapan para tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif terkait aksi penembakan yang terjadi sekitar pukul 07.10 WIB.

Korban yang mengalami luka akibat tembakan sempat dilarikan ke RS Abdul Aziz Singkawang untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dugaan keterlibatan masing-masing tersangka dengan peran berbeda dalam aksi tersebut.

Tersangka S (38) diduga sebagai pelaku yang melakukan eksekusi penembakan terhadap korban. Sementara TSP alias Aphin diduga sebagai pihak yang merencanakan dan menjadi otak intelektual dalam kasus tersebut. Adapun tersangka MS diduga membantu tersangka S dalam menjalankan aksinya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka S mengaku melakukan penembakan karena mendapat iming-iming sejumlah uang dari tersangka TSP.

Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit senapan angin yang diduga digunakan dalam aksi penembakan, uang tunai sebesar Rp15,3 juta, beberapa unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolres Singkawang. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi aksi pembunuhan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459/458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Singkawang menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional serta memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan sesuai aturan perundang-undangan. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play
Play