|

Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Sanggau Kembali Atur Pembelajaran PAUD, SD dan SMP

 

Kabut asap masih menyelimuti Sanggau. SUARASINTANG/SK
Sanggau (Suara Sintang) – Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kembali menyesuaikan kebijakan pembelajaran menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Plt. Kepala Disdikbud Kabupaten Sanggau, Robertus Sunohadi, menerbitkan Surat Nomor 400.3.1/221/DIKBUD-B/2026 tertanggal 25 September 2026 tentang Kegiatan Pembelajaran pada Jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Sanggau Selama Kabut Asap.

Surat tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sanggau Nomor 400.3.1/60/Dikbud-B/2026 tanggal 18 September 2026 serta memperhatikan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) melalui aplikasi ISPUNET Kementerian Lingkungan Hidup dan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Robertus menyebutkan, dalam beberapa waktu terakhir nilai ISPU di Kabupaten Sanggau berada pada rentang 101 hingga 200.

Kondisi tersebut menjadi dasar Disdikbud Sanggau untuk kembali melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran guna mengurangi dampak paparan kabut asap terhadap warga sekolah.

Mengacu pada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla, Disdikbud Sanggau menetapkan sejumlah ketentuan bagi satuan pendidikan.

Untuk jenjang PAUD negeri maupun swasta, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan melalui skema Belajar Dari Rumah (BDR) mulai 25 September 2026.

Sementara itu, kegiatan pembelajaran jenjang SD dan SMP tetap dilaksanakan secara Tatap Muka Terbatas (PTM) di satuan pendidikan masing-masing.

Dalam pelaksanaan PTM Terbatas, seluruh warga sekolah dianjurkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.

Disdikbud juga mengatur penyesuaian jam pelajaran dengan mengurangi durasi pembelajaran sebanyak 10 menit untuk setiap mata pelajaran.

Selain itu, seluruh aktivitas di luar ruangan, seperti upacara bendera, kegiatan olahraga, dan ekstrakurikuler, untuk sementara tidak dilaksanakan.

Khusus mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), pembelajaran selama PTM Terbatas dilakukan di dalam ruang kelas dalam bentuk penyampaian materi teori.

Kepala sekolah juga diwajibkan memastikan pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai jadwal serta melaporkan kepada Disdikbud Kabupaten Sanggau apabila terdapat kendala dalam pelaksanaannya.

Disdikbud menegaskan kebijakan PTM Terbatas tersebut akan diberlakukan hingga kondisi kualitas udara di Kabupaten Sanggau kembali normal.

Perubahan pola pembelajaran juga dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila kondisi kualitas udara mengalami perubahan.

“Jika sewaktu-waktu kualitas udara di Kabupaten Sanggau sudah membaik atau memburuk, perubahan moda pembelajaran akan diinformasikan kembali melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau,” tulis Robertus Sunohadi dalam surat tersebut. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play
Play