![]() |
| Barang Bukti Sabu Yang Berhasil diamankan Polsek Sekayam. SUARASINTANG/SK |
BI diamankan di sebuah kamar di Jalan Temenggung Gergaji, Gang Family, Dusun Balai Karangan II, Desa Balai Karangan, setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno bersama Kanit Reskrim Ipda Ardian Trisno dan sejumlah personel melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan BI di sekitar kediamannya. Sepuluh menit kemudian, sekitar pukul 22.40 WIB, polisi melakukan penggeledahan di kamar yang ditempati terduga pelaku.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua paket plastik bening berklip berukuran sedang yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan tersembunyi di celah dinding kamar yang terbuat dari triplek.
“Petugas menemukan dua paket plastik bening berklip berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu di celah dinding kamar yang terbuat dari triplek,” jelas AKP Sutikno.
Penggeledahan kemudian dikembangkan ke sejumlah bagian kamar. Polisi kembali menemukan beberapa barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut di antaranya satu bungkus rokok yang berisi satu bundel plastik bening berklip di atas lemari, satu timbangan digital, satu bundel plastik bening berklip yang ditemukan di saku tas ransel berwarna biru merah, serta satu sendok yang terbuat dari pipa sedotan plastik di tiang depan kamar.
“Selain sabu, juga barang bukti lainnya. Dari hasil pemeriksaan awal, keseluruhan barang yang diduga narkotika jenis sabu memiliki berat bruto kurang lebih 29,68 gram,” ungkap Kapolsek.
BI beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Sutikno mengatakan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu aparat mengungkap dugaan peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda.
“Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Polsek Sekayam, kata Sutikno, tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang yang diduga sabu tersebut, sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” katanya.
Dalam penanganan perkara, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menyiapkan administrasi penyidikan. Selanjutnya, perkara tersebut akan dikembangkan dan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain penindakan, AKP Sutikno mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.
Ia meminta keluarga dan lingkungan sekitar meningkatkan pengawasan serta kepedulian terhadap potensi penyalahgunaan narkotika.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan kepedulian bersama. Kami mengajak masyarakat, khususnya keluarga dan lingkungan sekitar, untuk bersama-sama mengawasi serta mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.
Polsek Sekayam memastikan upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan untuk menciptakan wilayah yang aman dan terbebas dari peredaran narkotika.
“Polsek Sekayam berkomitmen terus melakukan penindakan dan pencegahan demi menciptakan wilayah yang aman dari peredaran narkotika,” tutup AKP Sutikno. [SK]
.jpg)