|

Sungai Sekadau Kian Keruh, Dugaan PETI Ancam Ekonomi Warga dan Kelestarian Lingkungan

Kondisi terkini sungai Sekadau yang sudah tercepat limbah akibat pertambangan emas, Jumat (26/6/2026).SUARASINTANG/SK
Sekadau (Suara Sintang) – Sungai Sekadau yang selama puluhan tahun menjadi sumber kehidupan masyarakat kini menghadapi ancaman serius. Air yang dahulu jernih dan menjadi andalan warga untuk kebutuhan sehari-hari, budidaya perikanan, hingga sektor pertanian, kini kerap berubah keruh. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan masih maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah kawasan hulu sungai.

Perubahan kualitas air tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga memukul perekonomian masyarakat yang menggantungkan hidup pada sungai. Pembudidaya ikan keramba menjadi kelompok yang paling merasakan dampaknya.

Tingkat kekeruhan air yang semakin tinggi menyebabkan ikan mudah terserang penyakit, pertumbuhannya terganggu, bahkan banyak yang mati. Akibatnya, sejumlah pelaku usaha keramba terpaksa menghentikan aktivitas budidaya karena terus mengalami kerugian.

Salah satunya dialami Zulkifli (51), warga Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Setelah bertahun-tahun menggantungkan penghasilan dari usaha keramba ikan, ia kini terpaksa menutup usahanya.

"Sekarang berhenti berkeramba, ikan mati karena sungai keruh," ungkapnya.

Menurut Zulkifli, perubahan kondisi Sungai Sekadau telah menghilangkan mata pencaharian yang selama ini menopang kebutuhan keluarganya. Kini ia beralih profesi menjadi penjual gorengan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saya sudah tidak bisa ngomong. Orang kerja tambang alasannya urusan perut atau ekonomi. Tapi dulu sebelum kerja tambang juga semua bisa hidup," katanya.

Pencemaran Sungai Sekadau kini menjadi persoalan yang jauh lebih luas daripada sekadar isu lingkungan. Dampaknya telah merambah sektor ekonomi masyarakat, terutama mereka yang menggantungkan hidup dari sumber daya sungai.

Sejumlah pembudidaya ikan mengaku mengurangi jumlah benih yang ditebar karena khawatir mengalami kerugian besar. Sebagian lainnya bahkan memilih menghentikan usaha budidaya akibat tingginya risiko kematian ikan setiap kali air sungai berubah keruh.

Di sisi lain, aktivitas PETI juga diduga menyebabkan kerusakan ekosistem sungai. Limbah pertambangan berpotensi merusak habitat ikan, mempercepat abrasi bantaran sungai, serta menurunkan kualitas air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.

Bagi warga yang belum menikmati layanan air bersih perpipaan, kondisi tersebut menjadi persoalan yang semakin mengkhawatirkan.

"Kami yang belum ada aliran leding PDAM masih menggunakan air sungai," ujar Uju Din, warga yang tinggal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sekadau.

Aktivitas PETI di Kabupaten Sekadau bukan persoalan baru. Dalam beberapa tahun terakhir, praktik penambangan emas ilegal berulang kali ditemukan di sepanjang aliran Sungai Sekadau maupun Sungai Kapuas.

Aparat penegak hukum telah beberapa kali melakukan operasi penertiban dan menangkap pelaku. Namun masyarakat menilai langkah tersebut belum mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal secara menyeluruh.

Setelah satu lokasi ditertibkan, aktivitas serupa kembali muncul di titik lain. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik PETI yang terus berulang.

Di satu sisi pemerintah dan aparat menyatakan komitmennya memberantas PETI, namun di sisi lain masyarakat masih menyaksikan kualitas air sungai yang terus memburuk.

Ironisnya, di tengah upaya pemberantasan PETI, berbagai peralatan yang lazim digunakan dalam aktivitas penambangan emas masih mudah ditemukan di sejumlah toko perlengkapan teknik dan industri di Kota Sekadau.

Peralatan seperti mesin diesel, pompa air, pipa berbagai ukuran, drum plastik, selang, hingga karpet penyaring emas dijual secara terbuka.

Secara hukum, penjualan peralatan tersebut memang tidak dilarang karena memiliki banyak fungsi, mulai dari kebutuhan pertanian, perkebunan, perikanan hingga usaha konstruksi. Namun, dalam praktiknya, perlengkapan yang sama juga menjadi bagian penting operasional tambang emas ilegal.

"Kalau alat-alat pendukung mudah didapat, tentu aktivitas tambang ilegal akan terus berjalan. Pemerintah dan aparat perlu memperkuat pengawasan agar tidak hanya menindak pekerja di lokasi tambang, tetapi juga melihat faktor pendukung lainnya," kata Uju Din.

Masyarakat yang tinggal di sepanjang Daerah Aliran Sungai Sekadau menjadi pihak yang paling menanggung dampak pencemaran. Mereka tidak memiliki kewenangan menghentikan aktivitas tambang ilegal, namun harus menghadapi kerugian akibat rusaknya kualitas lingkungan.

Ketika air sungai tercemar, masyarakat kehilangan sumber penghasilan, sementara kebutuhan air bersih menjadi semakin sulit dipenuhi.

Karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi lingkungan hidup, serta seluruh pemangku kepentingan membangun langkah penanganan yang lebih terpadu dan berkelanjutan.

Menurut mereka, pemberantasan PETI tidak cukup hanya melalui operasi sesaat, tetapi harus menyasar seluruh rantai aktivitas pertambangan ilegal, mulai dari distribusi logistik, pemasok peralatan, hingga jalur penampungan dan pemasaran hasil tambang.

"Penanganan tidak cukup hanya berupa operasi sesaat, melainkan harus menyasar jaringan pendukung aktivitas PETI, termasuk jalur distribusi logistik dan penampungan hasil tambang ilegal," tegas Uju Din.

Secara hukum, pelaku pencemaran lingkungan dapat dijerat dengan Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar apabila terbukti dengan sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Selain itu, pelaku pertambangan tanpa izin juga dapat dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Meski perangkat hukum dinilai telah memadai, masyarakat berharap implementasi penegakan hukum dilakukan secara konsisten, berkelanjutan, dan menyasar aktor-aktor utama di balik aktivitas PETI agar memberikan efek jera.

Bagi warga Sekadau, penyelamatan Sungai Sekadau tidak hanya menyangkut kelestarian lingkungan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi, kesehatan, dan masa depan ribuan masyarakat yang selama ini bergantung pada aliran sungai tersebut. Mereka berharap seluruh pihak dapat bersinergi mengambil langkah nyata agar sungai yang menjadi urat nadi kehidupan itu dapat kembali pulih dan lestari untuk generasi mendatang.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play
Play