|

Dana Transfer Pontianak Dipangkas Rp235 Miliar, Wali Kota Minta Dukungan APBN untuk Jaga Pelayanan Publik

 

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapatnya pada Rapat Koordinasi Pembahasan Kebijakan Penerimaan dan Pengalokasian Dana Transfer ke daerah dalam APBN. SUARSINTANG/SK
Pontianak (Suara Sintang) – Pemerintah Kota Pontianak menghadapi tekanan fiskal setelah dana transfer ke daerah mengalami pengurangan sebesar Rp235 miliar. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai kebijakan tersebut berdampak besar terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan melanjutkan pembangunan.

Hal tersebut disampaikan Edi saat mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Kebijakan Penerimaan dan Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dalam APBN di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (15/7/2026).

Kota Pontianak dikurangi senilai Rp235 miliar. Ini sangat mengganggu kemampuan fiskal dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” ujar Edi.

Menurutnya, tekanan terhadap keuangan daerah bukan kali pertama terjadi. Sejak periode pertama kepemimpinannya sebagai Wali Kota Pontianak, pemerintah daerah telah menghadapi tantangan besar akibat pandemi Covid-19 yang membuat sebagian besar anggaran terserap untuk kebutuhan kesehatan dan penanganan sosial masyarakat.

Memasuki periode kedua kepemimpinannya, Pemkot Pontianak kembali menghadapi tantangan baru berupa kebijakan efisiensi anggaran dan pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.

Edi menjelaskan, sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak memiliki beban pelayanan yang cukup besar. Selain menjadi pusat pemerintahan, perdagangan, dan jasa, Pontianak juga menghadapi persoalan urbanisasi, kebutuhan pembangunan infrastruktur, tingginya mobilitas kendaraan, serta aktivitas pelabuhan yang terus meningkat.

Karena itu, ia berharap Badan Anggaran DPR RI dapat memperjuangkan agar dana transfer daerah dikembalikan sesuai perencanaan awal sebelum dilakukan pengurangan.

Kami berharap dengan kehadiran Badan Anggaran ini bisa menyuarakan dan mengembalikan dana transfer daerah ke posisi awal,” katanya.

Selain persoalan dana transfer, Edi juga menyoroti meningkatnya beban anggaran akibat pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Menurutnya, pembiayaan PPPK tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah karena dapat semakin mempersempit ruang fiskal untuk pembangunan.

Kita berharap anggaran PPPK ini tidak semuanya dipotong dari APBD, tetapi dari APBN,” ungkapnya.

Edi juga mengungkapkan sejumlah regulasi turut memengaruhi kemampuan daerah dalam meningkatkan pendapatan. Di antaranya pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen, penurunan tarif maksimum pajak parkir dari 20 persen menjadi 10 persen, serta pembebasan retribusi rumah kos yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

Namun, ia menegaskan Pemkot Pontianak tidak dapat serta-merta menaikkan pajak dan retribusi masyarakat karena harus mempertimbangkan kondisi ekonomi warga, daya beli, inflasi, dan stabilitas daerah.

Kami berharap ada solusi, termasuk skema penggajian, penyaluran TKD, serta evaluasi regulasi-regulasi yang sangat merugikan daerah,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Edi juga menyampaikan bahwa Kota Pontianak belum memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sektor infrastruktur, sementara kebutuhan pembangunan masih cukup besar, terutama pada bidang jalan, kesehatan, dan pendidikan.

Ia menyoroti kondisi jalan kota yang semakin terbebani akibat meningkatnya aktivitas pelabuhan dan pergerakan kendaraan angkutan berat.

Pelabuhan dan kontainer semakin besar dan semakin berat. Ini sangat mempercepat kerusakan jalan-jalan di Kota Pontianak,” katanya.

Menurutnya, dukungan pemerintah pusat sangat dibutuhkan agar pembangunan infrastruktur perkotaan dapat berjalan seimbang dengan pertumbuhan ekonomi dan aktivitas logistik di Pontianak.

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan kunjungan kerja Banggar ke Kalimantan Barat bertujuan menyerap langsung kondisi dan kebutuhan daerah sebagai bahan penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027.

Kunjungan hari ini kita ingin menyerap kondisi daerah, persoalan-persoalan di daerah. Masukan ini tentu untuk memperkaya dalam rangka kita menyusun APBN 2027,” ujarnya.

Syarif menyebut, berbagai aspirasi yang disampaikan pemerintah daerah akan menjadi bahan pembahasan Banggar DPR RI, terutama terkait kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dan dukungan pembangunan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah tingginya beban belanja pegawai di sejumlah daerah. Bahkan, terdapat pemerintah daerah yang harus mengalokasikan lebih dari 50 persen APBD untuk kebutuhan penggajian pegawai.

Tadi kita dengar bagaimana kesulitan daerah berkaitan dengan penggajian pegawai yang masih menjadi beban daerah. Bahkan ada yang di atas 50 persen dari APBD-nya untuk penggajian pegawai,” katanya.

Selain itu, Banggar DPR RI juga mencatat persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum terealisasi secara optimal, serta kebutuhan anggaran di sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

Syarif menegaskan, seluruh masukan daerah akan dibahas dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah.

Tentu semua itu akan kita lihat terhadap kemampuan fiskal yang kita miliki, dan tetap berpatok kepada efisiensi kebijakan anggaran,” jelasnya.

Ia berharap hasil dialog antara pemerintah daerah dan Banggar DPR RI dapat menjadi bahan penting dalam merumuskan kebijakan APBN 2027 agar lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan di daerah.

Masukan dari daerah ini penting agar kebijakan anggaran pusat semakin tepat menjawab kebutuhan pembangunan di daerah,” pungkas Syarif. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play
Play