![]() |
Keputusan itu ditetapkan melalui rapat Tim Penetapan Harga TBS yang digelar pada Rabu (15/7/2026) dengan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.
Dalam rapat tersebut, disepakati harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp15.191,91 per kilogram dan harga Kernel (inti sawit) sebesar Rp13.426,01 per kilogram. Kedua harga tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sementara itu, Faktor Indeks “K” ditetapkan sebesar 91,28 persen sebagai salah satu komponen dalam perhitungan harga TBS pekebun.
Berdasarkan formula perhitungan yang mengacu pada rendemen CPO dan inti sawit, harga TBS mengalami perbedaan sesuai dengan umur tanaman.
Untuk tanaman kelapa sawit usia 3 tahun, harga ditetapkan sebesar Rp2.702,99 per kilogram. Kemudian usia 4 tahun Rp2.903,74, usia 5 tahun Rp3.116,59, usia 6 tahun Rp3.248,78, usia 7 tahun Rp3.364,98, usia 8 tahun Rp3.459,40, dan usia 9 tahun Rp3.524,51 per kilogram.
Harga tertinggi diberikan kepada tanaman berusia 10 hingga 20 tahun, yakni sebesar Rp3.599,27 per kilogram.
Sementara untuk tanaman usia 21 tahun ditetapkan sebesar Rp3.556,28 per kilogram, usia 22 tahun Rp3.524,39, usia 23 tahun Rp3.480,17, usia 24 tahun Rp3.383,26, dan usia 25 tahun sebesar Rp3.293,29 per kilogram.
Dalam berita acara rapat, Tim Penetapan Harga TBS juga mencatat terdapat sejumlah perusahaan yang tidak diikutsertakan dalam perhitungan indeks “K” maupun komponen harga TBS.
Hal tersebut disebabkan nilai indeks atau harga CPO dan inti sawit perusahaan berada di luar batas toleransi 2,5 persen dari rata-rata Kalimantan Barat.
Untuk perhitungan indeks “K”, perusahaan yang tidak masuk karena berada di atas rata-rata yakni PT PSA, PT ANI, PT AAG, dan PT MSL. Sementara PT UAI dan PT PN IV Regional V NGB tidak diikutsertakan karena berada di bawah rata-rata.
Pada komponen harga CPO, PT BTS dan PT CUP tidak masuk dalam perhitungan karena harga CPO perusahaan berada lebih dari 2,5 persen di bawah rata-rata Kalbar.
Sedangkan pada komponen harga inti sawit, beberapa perusahaan juga tidak diperhitungkan karena berada di luar batas toleransi. Di antaranya PT GKG, PT BPK, dan PT FSL karena harga berada di atas batas toleransi, serta PT KSP, PT ALM & KGP, PT GKM, PT PIP, PT BP, PT UAI, dan PT MSL karena harga inti sawit berada di bawah rata-rata.
Tim juga mencatat PT HSL tidak menyampaikan data kontrak CPO dan Palm Kernel pada periode penetapan kali ini.
Selain menetapkan harga, rapat juga menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk pemerintah kabupaten/kota agar melakukan penertiban terhadap praktik jual beli TBS di timbangan yang tidak memiliki pabrik maupun transaksi melalui badan usaha atau CV yang tidak sesuai ketentuan.
Tim Penetapan Harga TBS kembali menegaskan bahwa seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kalimantan Barat wajib membeli TBS pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 tentang tata kelola pembelian TBS produksi pekebun.
Selain itu, seluruh PKS diwajibkan menyampaikan laporan tertulis terkait penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat.
Tim juga memastikan penetapan harga TBS sejak Periode I Maret 2026 tetap menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tanggal 31 Desember 2025.
Seluruh perusahaan peserta kembali diingatkan untuk wajib hadir dalam setiap rapat penetapan Indeks “K” dan harga TBS sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan penetapan harga ini, pemerintah berharap tercipta kepastian harga bagi pekebun kelapa sawit di Kalimantan Barat sekaligus mendorong tata niaga TBS yang lebih transparan, adil, dan sesuai regulasi. [SK]
.jpg)