Rapat tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan PT Pertamina, pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Aliansi Sopir Kabupaten Mempawah, unsur TNI-Polri, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan tertib, transparan, tepat sasaran, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sambutannya, Bupati Mempawah Erlina menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan menunjukkan kepedulian dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Mempawah.
Menurut Erlina, keberhasilan pengawasan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah daerah saja, melainkan membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, Pertamina, pengelola SPBU, serta masyarakat.
“Sinergi seluruh pihak menjadi kunci agar BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu,” ujar Erlina.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama Pengawasan Pendistribusian BBM Solar Bersubsidi oleh Bupati Mempawah bersama jajaran Forkopimda, perwakilan PT Pertamina, pemilik SPBU, dan Aliansi Sopir Kabupaten Mempawah.
Kesepakatan tersebut memuat delapan poin penting sebagai pedoman bersama dalam memperketat pengawasan distribusi solar bersubsidi.
Salah satu poin utama menyebutkan bahwa setiap pembelian BBM solar bersubsidi wajib menggunakan QR Code MyPertamina yang sah dan sesuai dengan data kendaraan, serta dilengkapi dokumen kendaraan yang masih berlaku.
Selain itu, SPBU diwajibkan melakukan pengisian sesuai batas maksimal berdasarkan jenis kendaraan dan ketentuan yang berlaku.
Seluruh operator SPBU juga harus melakukan verifikasi terhadap kesesuaian QR Code MyPertamina, nomor polisi kendaraan, serta jenis kendaraan sebelum melakukan pengisian.
Apabila ditemukan pelanggaran, seperti pengisian tidak sesuai data QR Code, operator SPBU akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian kerja.
Tidak hanya operator, pemilik SPBU juga menyatakan bertanggung jawab penuh atas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM solar bersubsidi yang terjadi di lingkungan usahanya.
Jika terbukti melakukan atau memfasilitasi pelanggaran, SPBU dapat dikenai sanksi administratif maupun sanksi hukum, mulai dari penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi, penghentian operasional, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesepakatan tersebut, Aliansi Sopir Kabupaten Mempawah juga menyatakan komitmen untuk mematuhi aturan pembelian BBM solar bersubsidi.
Para sopir sepakat tidak menyalahgunakan QR Code MyPertamina, tidak menggunakan tangki kendaraan yang dimodifikasi, serta tidak melakukan pengisian berulang yang bertentangan dengan aturan.
Sementara itu, pengawasan terhadap pendistribusian BBM solar bersubsidi akan dilakukan secara terpadu oleh unsur TNI dan Polri.
Seluruh pihak juga sepakat mendukung proses penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, baik oknum aparat, pekerja SPBU, maupun pihak lainnya.
Erlina menegaskan, kesepakatan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi landasan bersama dalam meningkatkan pengawasan dan memperkuat penegakan hukum.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus berkomitmen menjaga situasi yang kondusif dan bersama-sama mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar tepat guna dan tepat sasaran,” tegasnya.
Selain memperkuat pengawasan di lapangan, Erlina juga meminta PT Pertamina terus melakukan penyempurnaan sistem digital, termasuk mekanisme penggunaan barcode MyPertamina, guna meminimalkan potensi penyalahgunaan maupun pengisian berulang.
Ia berharap penerapan delapan poin kesepakatan tersebut dapat memperkuat koordinasi antarpihak dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang memang berhak menerima BBM bersubsidi.
Kepada aparat penegak hukum, Erlina meminta agar setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
“Pemerintah Kabupaten Mempawah berkomitmen mendukung pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dengan kerja sama seluruh pihak, distribusi BBM bersubsidi diharapkan semakin tertib, adil, dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak menerimanya,” pungkas Erlina. [SK]
.jpg)