![]() |
| Pelaku dan barang bukti sabu di Mandor, Landak.SUARASINTANG/SK |
Penangkapan dilakukan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 00.50 WIB di tepi Jalan Kopiang, Desa Mandor. Terduga pelaku diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika setelah sebelumnya menjadi target penyelidikan aparat kepolisian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Landak melalui serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas melakukan pengintaian dan mengamati gerak-gerik yang mencurigakan. Saat UTD diduga akan melakukan transaksi, polisi langsung bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Sesuai prosedur hukum yang berlaku, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil pemeriksaan badan dan pakaian pelaku, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaannya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu dengan berat bruto mencapai 67,98 gram.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya. Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat. Tanpa dukungan tersebut, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan,” ujarnya.
Menurut IPTU Yulianus, keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum memerangi peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi keamanan dan masa depan generasi muda.
Ia menegaskan bahwa Polres Landak akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya sebagai bagian dari komitmen melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, IPTU Yulianus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan kalangan pemuda.
“Dukungan seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari peredaran narkoba,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini kembali menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian memiliki peran penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika. Polres Landak menegaskan akan terus melakukan langkah preventif, penindakan, serta pengembangan kasus guna memutus mata rantai peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat di Kabupaten Landak.[SK]
