| Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Jajaran DPRD Kalbar saat menerima massa aksi dari aliansi Kalbar menggugat. SUARASINTANG/SK |
Aksi tersebut salah satunya mendesak pemerintah daerah dan DPRD Kalbar menolak pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Massa menyampaikan kekhawatiran bahwa pencabutan perda tersebut dapat berdampak terhadap masyarakat tradisional yang selama ini menjalankan aktivitas perladangan dengan mengikuti tata cara dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
Tuntutan itu mencuat menyusul kabar bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2022 akan dicabut berdasarkan instruksi Presiden kepada pemerintah daerah saat kunjungan Presiden ke Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.
Setelah berdialog dengan massa aksi, Gubernur Ria Norsan bersama pihak legislatif menandatangani nota kesepakatan. Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah provinsi dan DPRD Kalbar sepakat untuk meninjau kembali keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022 dengan mempertimbangkan aspek hukum sekaligus kepentingan masyarakat tradisional.
Ria Norsan menegaskan, pencabutan sebuah perda merupakan kewenangan eksekutif dan legislatif. Namun, menurutnya, persoalan pembukaan lahan untuk perladangan berbasis kearifan lokal tidak dapat dilepaskan dari ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Kesepakatan eksekutif dan legislatif kita meninjau kembali Perda Nomor 1 Tahun 2022, itu kewenangan mencabut perda adalah kewenangan eksekutif dan legislatif. Namun ini cantolannya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, itu jelas ada kearifan lokal dan masyarakat tradisional. Jadi kalau seandainya pun perda itu dicabut tapi undang-undangnya tidak, percuma,” ujar Ria Norsan.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama DPRD Kalbar memiliki komitmen untuk mempertahankan kepastian hukum bagi masyarakat tradisional yang menjalankan kegiatan perladangan untuk memenuhi kebutuhan pangan, termasuk menanam padi dan palawija.
Ria Norsan menjelaskan, ketentuan mengenai masyarakat tradisional dalam aturan tersebut tidak secara khusus menyebut kelompok atau suku tertentu. Karena itu, penerapannya harus dilihat berdasarkan status masyarakat tradisional dan praktik kearifan lokal yang dijalankan.
“Jadi kita sepakat dengan pihak legislatif untuk mempertahankan, undang-undang itu mengatur dan menjamin kepastian hukum daripada masyarakat yang melakukan pembakaran untuk kepentingan perladangan untuk tanaman tradisional seperti padi, palawija. Tidak ada menyebutkan suku di situ, tidak ada, di situ menyebutkan masyarakat tradisional,” katanya.
Meski demikian, pembahasan mengenai keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022 belum berhenti pada kesepakatan tersebut. Pemerintah provinsi akan kembali duduk bersama DPRD Kalbar dan masyarakat adat untuk membahas substansi aturan serta mencari formulasi yang tetap memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus memperhatikan aspek lingkungan.
Ria Norsan mengatakan hasil pembahasan bersama tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah berikutnya.
“Kita nanti akan melakukan rapat dengan legislatif dan juga dengan masyarakat adat, kita bersama-sama, kemudian dari hasil itu akan kita sampaikan ke pusat,” pungkasnya.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal pemerintah daerah merespons aspirasi Aliansi Kalbar Menggugat. Pemerintah dan DPRD Kalbar memastikan pembahasan akan dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan masyarakat adat agar kebijakan terkait perladangan tetap memiliki dasar hukum dan tidak mengabaikan kearifan lokal masyarakat Kalimantan Barat.[SK]