|

Landak Luncurkan PSC 119, Siapkan 16 Ambulans Untuk Percepat Layanan Darurat

 

Pemerintah Kabupaten Landak resmi meluncurkan layanan Public Safety Center (PSC) 119 sekaligus menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bagi seluruh puskesmas di wilayahnya. SUARASINTANG/SK
Landak (Suara Sintang) – Pemerintah Kabupaten Landak resmi meluncurkan Public Safety Center (PSC) 119 sekaligus menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada seluruh puskesmas di wilayah Kabupaten Landak.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Pemkab Landak dalam memperkuat pelayanan kesehatan, terutama menghadirkan layanan kegawatdaruratan yang cepat, tepat, terkoordinasi, dan mudah diakses masyarakat.

Peluncuran layanan tersebut dipimpin langsung Bupati Landak Karolin Margret Natasa di Kantor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Kabupaten Landak, Senin (10/8/2026).

Karolin menegaskan, penanganan pasien dalam kondisi gawat darurat tidak dapat dilakukan dengan pola pelayanan biasa. Kecepatan respons menjadi faktor penting karena keterlambatan penanganan dapat berpengaruh terhadap keselamatan pasien.

“Layanan kegawatdaruratan itu merupakan pelayanan yang membutuhkan kecepatan, ketepatan koordinasi, dan profesionalisme. Dalam kondisi darurat setiap menit, bahkan setiap detik sangat menentukan keselamatan jiwa seseorang,” tegas Karolin.

Karolin mengatakan pengembangan PSC 119 dilakukan di tengah keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mencari pola pengadaan yang lebih efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyediakan 16 unit ambulans untuk mendukung operasional PSC 119 melalui sistem sewa.

Menurut Karolin, skema tersebut dipilih karena lebih memungkinkan Pemkab Landak menyediakan armada dalam jumlah banyak dibandingkan membeli ambulans menggunakan anggaran yang tersedia.

“Ya, dengan uang yang ada, cukupnya untuk sewa. Karena kalau beli, kita hanya mampu beli dua, mungkin tiga maksimal. Tapi dengan uang yang ada, kita bisa dapat 16, tapi sistemnya sewa,” ungkapnya.

Selain itu, Pemkab Landak juga memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia dengan menyulap gudang menjadi kantor operasional PSC 119. Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan dapat segera berjalan tanpa harus menunggu pembangunan gedung baru.

Bersamaan dengan peluncuran PSC 119, Pemkab Landak juga menerapkan pola BLUD bagi seluruh puskesmas.

Karolin meminta para kepala puskesmas memanfaatkan fleksibilitas pengelolaan keuangan melalui pola BLUD secara disiplin, profesional, dan bertanggung jawab.

Ia menekankan bahwa penerapan BLUD jangan hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi harus benar-benar digunakan sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Harapannya, BLUD ini bukan hanya di akhir dalam persiapannya dibuat sedemikian rupa, tetapi dalam perjalanannya BLUD ini bisa menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” pesannya.

Kepala DKPPKB Kabupaten Landak, Susi, mengatakan penerapan BLUD pada seluruh puskesmas merupakan langkah konkret untuk mengoptimalkan sumber daya kesehatan yang dimiliki pemerintah daerah.

“Melalui penerapan BLUD Puskesmas se-Kabupaten Landak, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara fleksibel, profesional, dan akuntabel dalam mengelola sumber daya,” jelas Susi.

Menurutnya, kehadiran PSC 119 juga diharapkan memperkuat sistem penanganan kegawatdaruratan di Kabupaten Landak. Integrasi layanan tersebut diharapkan mampu mempercepat pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan penanganan medis mendesak.

“Sehingga mampu menurunkan angka kematian akibat keterlambatan penanganan kasus gawat darurat, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan di bidang kesehatan,” pungkasnya.

Untuk sementara waktu, masyarakat Kabupaten Landak yang membutuhkan layanan kegawatdaruratan dapat menghubungi PSC 119 melalui sambungan telepon maupun WhatsApp lokal di nomor 0813-1882-1119.

Nomor tersebut akan digunakan selama proses integrasi layanan PSC 119 Kabupaten Landak dengan sistem layanan nasional masih berlangsung.

Dengan dukungan 16 unit ambulans dan jaringan puskesmas yang menerapkan pola BLUD, Pemkab Landak menargetkan sistem pelayanan kesehatan dapat semakin responsif, terutama dalam menghadapi kondisi darurat yang membutuhkan penanganan cepat.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah memastikan keterbatasan anggaran tidak menghambat peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Landak. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play
Play