|

Polisi Ungkap Kasus Penembakan di Singkawang, Adik Korban Diduga Jadi Otak Pembunuhan Berencana

 

Pelaku penembakan ditangkap Polisi di Singkawang. SUARASINTANG/SK
Singkawang (Suara Sintang) – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Singkawang bersama tim gabungan Resmob Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Cung Su Liat alias Aliat (55), warga Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Dalam pengungkapan kasus yang menggemparkan masyarakat Kota Singkawang tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan adik kandung korban yang diduga menjadi pihak yang memerintahkan aksi pembunuhan berencana tersebut.

Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (5/8/2026). Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S yang diduga sebagai eksekutor penembakan, TSP alias A yang diduga sebagai pemberi perintah dan merupakan adik kandung korban, serta M yang diduga membantu mengambil senapan angin sekaligus mengantar pelaku menuju lokasi kejadian.

Kanit Resmob Polda Kalbar, IPDA Tri Satrio Sulistomo, menjelaskan peristiwa penembakan terjadi di Jalan Tanjung Batu Dalam, kawasan Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 07.10 WIB.

“Korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka tembak dan sempat dilarikan ke RSUD Abdul Aziz Singkawang. Namun korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis,” ujar IPDA Tri.

Usai menerima laporan kejadian tersebut, tim gabungan Resmob Polda Kalbar bersama Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pendalaman informasi untuk mengungkap pelaku.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka S. Polisi berhasil mengamankan tersangka tersebut di sebuah rumah kawasan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Menurut IPDA Tri, keberhasilan menangkap tersangka S berawal dari pelacakan komunikasi yang dilakukan tersangka dengan istrinya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka S mengakui melakukan penembakan atas perintah TSP alias A,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka S juga mengaku menerima sejumlah uang secara bertahap dengan total sekitar Rp90 juta sejak November 2025 hingga Agustus 2026 sebagai imbalan untuk menghabisi nyawa korban.

“Pengakuan tersebut masih kami dalami dalam proses penyidikan,” kata IPDA Tri.

Selain tersangka S, polisi juga mengamankan tersangka M yang diduga memiliki peran membantu proses pelaksanaan aksi, yakni mengambil senapan angin yang digunakan dalam penembakan serta mengantar pelaku menuju lokasi kejadian.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senapan angin merek Sharp Innova yang diduga digunakan untuk menembak korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, sebuah tas, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Ketiga tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan masih terus dikembangkan,” tegas IPDA Tri.

Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami motif di balik dugaan pembunuhan berencana tersebut, termasuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Penyidik memastikan proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara penembakan yang menggemparkan warga Kota Singkawang.

Polres Singkawang juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum hingga seluruh proses penyidikan selesai serta fakta hukum terungkap melalui proses persidangan. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play
Play