![]() |
| Ruang Sat PPA Polres Sekadau. SUARASINTANG/SK |
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kepolisian memastikan penanganan dilakukan secara profesional, objektif, serta mengutamakan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau terus melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan terhadap korban, meminta keterangan sejumlah saksi, hingga mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap fakta hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
“Benar, kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini Unit PPA Satreskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujar IPTU Zainal, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, penyidik masih berfokus mengumpulkan seluruh informasi dan alat bukti sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai mekanisme hukum.
Menurutnya, setiap tahapan penyelidikan dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan fakta hukum, bukan berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat maupun media sosial.
“Setiap langkah yang dilakukan penyelidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh secara sah. Karena itu, proses ini membutuhkan ketelitian agar penanganan perkara dapat berjalan sesuai prosedur hukum,” jelasnya.
Seiring beredarnya informasi mengenai kasus tersebut di media sosial, IPTU Zainal mengimbau masyarakat agar bijak dalam menyikapi informasi dan tidak menyebarluaskan kabar yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat dan situasi kamtibmas tetap kondusif dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian agar setiap tahapan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas serta kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak tepat dapat memberikan dampak psikologis terhadap korban dan berpotensi menghambat proses pengungkapan perkara.
“Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkara ini. Namun kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
IPTU Zainal menegaskan, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara resmi kepada publik apabila tidak mengganggu proses penyelidikan dan pengungkapan kasus.
“Kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban anak,” pungkasnya. [SK]
.jpeg)