|

Polres Singkawang Ungkap Tujuh Kasus Narkotika, Sita 110 Gram Barang Bukti dan Selamatkan 1.169 Jiwa

 

Konfrensi Pers Polres Singkawang. SUARASINTANG/SK
Singkawang (Suara Sintang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu 16 Juni hingga 31 Juli 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka serta menyita barang bukti narkotika dengan total berat bersih mencapai 110,41 gram.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika di Aula SAR Polres Singkawang, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan, S.H., mewakili Kapolres Singkawang. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Singkawang, Pengadilan Negeri Singkawang, BNN Kota Singkawang, Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang, DPPK dan UKM Kota Singkawang, unsur internal Polres Singkawang, penasihat hukum, serta insan pers.

IPTU Defi Irawan mengatakan, selama periode tersebut pihaknya berhasil mengungkap tujuh perkara tindak pidana narkotika di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Singkawang.

“Dalam periode 16 Juni hingga 31 Juli 2026, Satresnarkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika di lokasi yang berbeda dengan sembilan tersangka, terdiri dari tujuh laki-laki dan dua perempuan. Seluruhnya merupakan orang dewasa,” ujar IPTU Defi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, pil ekstasi, ganja, serta cartridge liquid yang diduga mengandung zat narkotika.

Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 110,41 gram dengan rincian 85,08 gram sabu, 62 butir pil ekstasi dengan berat bersih 25,07 gram, satu batang rokok berisi ganja seberat 0,26 gram, serta 13 cartridge liquid yang diduga mengandung narkotika.

“Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 110,41 gram, terdiri dari 85,08 gram sabu, 62 butir ekstasi dengan berat bersih 25,07 gram, satu batang ganja seberat 0,26 gram, serta 13 cartridge liquid yang diduga mengandung narkotika,” jelasnya.

Usai pelaksanaan konferensi pers, jajaran Satresnarkoba Polres Singkawang melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi. Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu dibuka dari segel pengamanan dan dilakukan pengujian menggunakan test kit.

Hasil pemeriksaan menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung Methamphetamine. Selanjutnya, sabu dan pil ekstasi dimasukkan ke dalam mesin blender yang telah berisi air serta dicampur cairan pembasmi gulma hingga hancur. Setelah itu, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibuang ke septic tank sesuai prosedur yang berlaku.

IPTU Defi Irawan menegaskan, pengungkapan tujuh kasus narkotika tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Singkawang dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, Polres Singkawang memperkirakan sedikitnya 1.169 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, baik melalui penegakan hukum terhadap para pelaku maupun langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat,” tegasnya.

Polres Singkawang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dengan dukungan masyarakat dan sinergi bersama seluruh pihak, kepolisian berharap Kota Singkawang dapat terus menjadi wilayah yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play
Play