|

Polsek Entikong Tangkap Pria Asal Landak, Sita 151,76 Gram Sabu Di Kawasan Perbatasan

 

Polsek Entikong Gagalkan Peredaran Sabu 151 Gram, 1 Pria Asal Landak Diamankan. SUARASINTANG/SK
Sanggau (Suara Sintang) – Polsek Entikong, Polres Sanggau, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan. Seorang pria berinisial HR (41), warga Kabupaten Landak, diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 151,76 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/8/2026) malam di depan CU Semarong, Jalan Lintas Malindo, Dusun Sontas, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Entikong.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi yang akurat, Panit II Opsnal Aiptu Harsoyo memberikan arahan teknis sebelum pelaksanaan di lapangan," ujar AKP Donny Sembiring.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 18.30 WIB petugas mendapati seorang pria yang melintas dari arah Balai Karangan menuju Entikong menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa nomor polisi.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu buah plastik makanan ringan warna merah yang di dalamnya terdapat satu plastik berlakban cokelat.

Di dalam bungkusan tersebut ditemukan tiga paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

"Terhadap barang bukti tersebut, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," jelas Kapolsek.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket plastik bening berklip berisi sabu dengan berat bruto 151,76 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH331B002AJ177283 dan nomor mesin 31B-177340, satu buah plastik snack warna merah, serta satu buah plastik lakban cokelat.

Selanjutnya, HR yang diketahui merupakan warga Dusun Hilir Tengah, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Entikong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Donny Sembiring menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan.

"Pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi sebagai bentuk kepedulian terhadap bahaya peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Entikong," katanya.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, terutama di wilayah perbatasan yang memiliki potensi menjadi jalur masuk dan peredaran barang terlarang.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Entikong. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play
Play