|

Polsek Kapuas Amankan Terduga Pelaku Pencurian Motor Senilai Rp30 Juta Di Sanggau

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Motor di Sanggau. SUARASINTANG/SK
Sanggau (Suara Sintang) – Polsek Kapuas, Polres Sanggau, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Area Kandang Ayam milik Akien, Lingkungan Embaong, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DL (59), warga Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang, yang diduga terlibat dalam kasus hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha MX-King warna biru milik seorang pekerja di lokasi tersebut.

Peristiwa pencurian diketahui korban pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di area mess tempat bekerja sudah tidak berada di lokasi.

Sebelumnya, pada Selasa malam (7/7/2026), korban memarkirkan kendaraan Yamaha MX-King miliknya di kawasan kandang ayam sebelum masuk ke mess untuk beristirahat bersama sejumlah rekan kerja. Namun, keesokan harinya kendaraan tersebut diketahui telah raib.

Kecurigaan korban kemudian mengarah kepada salah seorang rekan yang berada di mess pada malam kejadian. Saat dilakukan pencarian, terduga pelaku diketahui sudah tidak berada di lokasi dan barang-barang pribadinya juga telah dibawa pergi. Upaya menghubungi melalui telepon seluler tidak berhasil lantaran nomor yang digunakan sudah tidak aktif.

Korban kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp30 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kapuas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kapuas langsung melakukan rangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), gelar perkara, hingga mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti.

Dari hasil penanganan perkara, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha MX-King warna biru serta satu lembar Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolsek Kapuas IPTU Marianus mengatakan, pihaknya akan terus menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan yang diterima masyarakat. Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, serta tetap menjunjung tinggi hak seluruh pihak yang terlibat,” ujar IPTU Marianus.

Ia menambahkan, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan hingga seluruh administrasi penyidikan dinyatakan lengkap.

Polsek Kapuas juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan maupun barang berharga, termasuk memastikan kendaraan diparkir di lokasi aman dan menggunakan pengamanan tambahan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai aturan yang berlaku.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan secara tuntas, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play
Play