|

Tiga Personel Polres Melawi Dipecat Tidak Hormat Usai Terbukti Langgar Kode Etik

Tiga mantan personel polres Melawi di lakukan PTDH. SUARASINTANG/SK
Melawi (Suara Sintang) – Kepolisian Resor Melawi, Polda Kalimantan Barat, mengambil langkah tegas terhadap tiga personelnya yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Ketiganya resmi diberhentikan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di Lapangan Apel Bhayangkara Polres Melawi, Senin (10/8/2026).

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K., selaku inspektur upacara dan dihadiri jajaran Pejabat Utama (PJU) serta seluruh personel Polres Melawi.

Tiga personel yang dikenakan PTDH masing-masing berinisial Bripka EVN, Bripka HTS, dan Briptu MAR. Pemberhentian tersebut merupakan konsekuensi atas pelanggaran berat yang dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan PTDH dilakukan secara in absentia karena ketiga personel tidak hadir dalam upacara. Sebagai simbol resmi berakhirnya status kedinasan mereka sebagai anggota Polri, Kapolres Melawi melakukan pencoretan silang terhadap foto ketiga personel yang diberhentikan.

Dalam amanatnya, AKBP Askhabul Kahfi menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah keputusan yang mudah. Namun, institusi harus mengambil langkah tegas ketika seorang anggota terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Keputusan ini bukanlah keputusan yang ringan, namun merupakan keputusan yang harus diambil oleh institusi sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat yang telah dilakukan dan telah melalui proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi,” tegasnya.

AKBP Askhabul Kahfi berharap pemberhentian tiga personel tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polres Melawi agar tidak mengulangi kesalahan serupa.

Ia menegaskan, tidak boleh ada lagi personel yang melakukan tindakan indisipliner maupun perbuatan yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri.

“Saya tidak ingin peristiwa seperti ini terulang kembali di Polres Melawi yang kita cintai ini. Cukup sampai di sini, jangan ada lagi personel Polres Melawi yang harus diberhentikan karena ketidakdisiplinan meninggalkan tugas, maupun melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik institusi,” ujarnya.

Menurutnya, menjadi anggota Polri merupakan amanah sekaligus kebanggaan yang di dalamnya melekat tanggung jawab besar untuk menjaga kehormatan pribadi dan institusi.

Setiap anggota Polri juga terikat dengan Kode Etik Profesi Polri. Karena itu, setiap bentuk pelanggaran akan diproses dan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Jadikan ini sebagai pengingat dan cermin bagi kita semua, personel yang masih aktif. Bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah amanah dan kebanggaan, namun di dalamnya ada tanggung jawab besar yang harus dijaga dengan perilaku yang baik dan penuh disiplin,” ungkapnya.

Selain mengingatkan mengenai disiplin, Kapolres Melawi juga mengajak seluruh personel meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan moral dalam menjalankan tugas.

Ia meminta setiap anggota melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, serta tetap menjunjung tinggi aturan dan kode etik.

“Laksanakan tugas dengan ikhlas, profesional, dan jadilah Polri yang Presisi dan dicintai masyarakat,” pesan AKBP Askhabul Kahfi.

Upacara PTDH tersebut sekaligus menjadi momentum bagi seluruh personel Polres Melawi untuk melakukan introspeksi dan memperkuat komitmen dalam menjaga disiplin, integritas serta kehormatan institusi.

Polres Melawi menegaskan bahwa setiap personel memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelaksanaan tugas yang profesional, humanis, berintegritas, serta senantiasa berpedoman pada hukum dan Kode Etik Profesi Polri. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play
Play