|

Dinas KBP3A Sintang Rangkul Ormas dan Tokoh Masyarakat Cegah Masalah pada Anak

Sosialisasi Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk Mencegah Terjadinya Masalah pada Anak yang digelar di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Selasa (13/10/2026).
Sintang (Suara Sintang) -  Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) Kabupaten Sintang merangkul organisasi masyarakat (ormas) dan tokoh masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan berbagai persoalan yang dihadapi anak, mulai dari kekerasan, anak berhadapan dengan hukum, hingga perkawinan anak.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk Mencegah Terjadinya Masalah pada Anak yang digelar di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan, Helmi, yang hadir mewakili Bupati Sintang. Kegiatan tersebut diikuti sejumlah perwakilan organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat.

Kepala Dinas KBP3A Kabupaten Sintang, Edy Harmaeni, mengatakan upaya pencegahan masalah pada anak memiliki landasan hukum yang jelas. Di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sintang sebagai Kabupaten Layak Anak.

Edy menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan membangun pemahaman dan kesamaan persepsi berbagai pihak dalam mencegah kekerasan terhadap anak, menangani persoalan anak yang berhadapan dengan hukum, serta meminimalkan perkawinan anak.

“Maksud dilaksanakan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman, kemudian kesamaan persepsi terkait dengan pencegahan kekerasan anak, kasus anak berhadapan dengan hukum, dan bagaimana cara kita meminimalkan perkawinan anak,” ujar Edy.

Ia menegaskan, keterlibatan berbagai elemen masyarakat sangat diperlukan agar upaya perlindungan anak dapat berjalan lebih efektif. Karena itu, pemerintah daerah mendorong peran aktif tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, organisasi wanita, serta seluruh unsur masyarakat.

Menurut Edy, persoalan anak tidak dapat ditangani oleh pemerintah semata, tetapi membutuhkan kepedulian dan keterlibatan bersama, termasuk keluarga dan lingkungan tempat anak tumbuh dan berkembang.

Ia juga mengungkapkan, hingga Juli 2026, pihaknya telah menangani 24 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sintang.

“Pada tahun 2026 ini, hingga Juli 2026, kami sudah menangani 24 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Karena memang kekerasan dalam rumah tangga itu berimbas kepada anak,” ungkapnya.

Data tersebut menjadi perhatian penting bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat langkah pencegahan, terutama terhadap kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga.

Dalam kegiatan tersebut, panitia menghadirkan tiga narasumber yang memberikan materi sesuai bidang keahliannya. Pengadilan Agama Sintang dijadwalkan menyampaikan materi mengenai pencegahan perkawinan anak.

Selanjutnya, Dinas Kesehatan membahas dampak negatif perkawinan anak terhadap kesehatan reproduksi dan kesehatan mental. Sementara itu, psikolog klinis memberikan materi tentang pola asuh serta peran keluarga dalam mencegah perkawinan anak.

Melalui kegiatan ini, Dinas KBP3A Kabupaten Sintang berharap organisasi masyarakat dan para tokoh yang hadir dapat menjadi penggerak di lingkungan masing-masing untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan anak.

Sinergi pemerintah, keluarga, organisasi masyarakat, dan tokoh masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, mendukung tumbuh kembang anak, serta mewujudkan Kabupaten Sintang sebagai Kabupaten Layak Anak. [rls]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play
Play