|

Imigrasi Sanggau Deportasi 3 WNA China, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal

 

3 WNA China yang dideportasi. SUARASINTANG/SK
Sanggau (Suara Sintang) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal China karena dokumen persyaratan yang diajukan tidak sesuai ketentuan dan diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Tanri Firmansyah, mengatakan sepanjang 2026 pihaknya telah mendeportasi tujuh WNA.

Menurut Tanri, pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan aktivitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kepada WNA.

“Faktor yang utama, mereka melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Rata-rata seperti itu,” ujar Tanri.

Ia menjelaskan, warga negara China menjadi salah satu kelompok WNA yang paling banyak berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.

Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau meliputi empat kabupaten, yakni Sanggau, Sekadau, Sintang, dan Melawi.

Untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA, pihak Imigrasi secara rutin melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di empat wilayah tersebut.

Kegiatan tersebut dilaksanakan setiap tiga bulan dengan melibatkan berbagai instansi, kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

“Jadi kita juga saling tukar informasi dengan berbagai instansi, kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah terkait di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau,” kata Tanri.

Terkait tiga WNA China yang baru saja dideportasi, Tanri menjelaskan kasus tersebut terungkap saat mereka mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dilampirkan, petugas menemukan adanya hal yang mencurigakan sehingga permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti.

“Untuk terakhir yang kemarin, tiga warga negara China dalam hal ini waktu pengajuan perpanjangan visa, jadi mereka melakukan permohonan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dan petugas melihat adanya kecurigaan mengenai dokumen-dokumen yang dilampirkan,” ungkapnya.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas subseksi izin tinggal kepada jajaran Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap kelengkapan administrasi, tetapi juga melalui pengecekan di lapangan untuk memastikan kesesuaian informasi dan dokumen yang digunakan dalam permohonan izin tinggal.

“Dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena dari kami pengawasan itu bentuknya tidak hanya administrasi dan lapangan kita cek mengenai substansi dari perpanjangan dokumen tersebut. Dan kami melihat adanya dugaan dari persyaratan yang dilampirkan tidak sesuai dengan aturan yang diberikan,” tegas Tanri.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan bahwa ketiga WNA tersebut menggunakan visa izin tinggal kunjungan, namun diduga melakukan aktivitas pekerjaan di wilayah Kabupaten Sanggau.

“Awalnya memang mereka dengan visa izin tinggal kunjungan dan ternyata mereka bekerja di wilayah Sanggau,” pungkasnya. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play
Play