|

OTT Tipidkor Polda Kalbar, Oknum Pejabat Perumdam Bengkayang dan BPK Jadi Tersangka

 

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono. SUARASINTANG/SK
Pontianak (Suara Sintang) – Tim Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap, Jumat (2/10/2026).

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial HR, oknum pejabat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kabupaten Bengkayang, dan DN, oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat.

Pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan dan informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian.

Dalam proses penyelidikan, petugas kemudian mengamankan HR dan DN saat keduanya tengah melakukan pertemuan di area parkir salah satu kafe di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Pontianak.

Selain mengamankan kedua orang tersebut, penyidik juga meminta keterangan dari tiga saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian, yakni AB, MA, dan BR.

Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman kasus.

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono membenarkan adanya OTT yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Kalbar.

“Benar, tim Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar telah melakukan Operasi Tangkap Tangan. Kedua oknum tersebut, yakni saudara HR dan saudari DN, saat ini status hukumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalbar, selanjutnya kita tunggu proses penyidikannya,” tegas Bambang.

Saat ini, kedua tersangka telah menjalani proses hukum di Polda Kalbar. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian dugaan suap tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play
Play