![]() |
Sosialisasi Sapu Bersih Pungli |
Materi tersebut sesuai intruksi Menteri dalam Negeri No 180/3935/SJ Tahun 2016 Tentang pengawasan Pungutan Liar dalam penyelanggaraan Pemerintah Daerah.
Wakil Bupati Sintang Drs.Askiman,MM menyatakan berkaitan dengan tugas dan fungsi peran Bupati sebagai kepala daerah selaku pengambil kebijakan yang menentukan semua keputusan atas jalannya kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
"Baik dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan serta penyelenggaraan Pelayanan terhadap masyarakat,"tegasnya.
Askiman mengatakan, tugas dan tanggung jawab sebagai Wakil Bupati Sintang, dirinya akan membantu mengamankan semua kebijakan atau keputusan yang telah dilakukan Bupati dalam hal ini monitoring segala kegiatan pemeritahan.
"Melakukan pengendalian jalannya roda pemerintahan serta pengawasan terhadap semua penyelenggaraan pemerintahan termasuk segala kegiatan pembangunan termasuk penyelenggaraan pelayanan masyarakat, "ungkap Askiman.
Askiman mengajak untuk menyamakan persepsi tentang Pungli. Pungli merupakan pengenaan biaya atau pungutan ditempat yang seharusnya tidak ada biaya namun dikenakan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sehingga dapat diartikan bahwa Pungli itu merupakan kegiatan memungut biaya dengan meminta sejumlah uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal ini merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana,”tegasnya.
Ia menegaskan, pada Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ini kita lebih ditekankan untuk mengatasi semua persoalan pungli dan memperkecil meminimalisir kerugian masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan.
"Pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat terhadap pungli di Kabupaten Sintang,"ujarnya.
Penulis: Humas Setda Sintang
Editor: Mimi