Pontianak (Suara Sintang) – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan harga TBS untuk Periode III Juli 2026. Harga tersebut berlaku untuk pembayaran TBS pekebun periode 16 hingga 22 Juli 2026.
TBS/int. SUARASINTANG/SK
Penetapan harga dilakukan melalui rapat Tim Penetapan Harga TBS yang melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun pada Rabu (22/7/2026).
Dalam keputusan tersebut, harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp15.207,76 per kilogram, sedangkan harga inti sawit (kernel) sebesar Rp13.378,34 per kilogram di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sementara itu, Faktor Indeks “K” yang menjadi salah satu komponen perhitungan harga TBS ditetapkan sebesar 91,28 persen.
Berdasarkan hasil perhitungan formula harga TBS, harga tertinggi diperoleh untuk tanaman kelapa sawit dengan usia 10 hingga 20 tahun, yakni mencapai Rp3.600,19 per kilogram.
Adapun rincian harga TBS berdasarkan umur tanaman sebagai berikut:
- Umur 3 tahun: Rp2.703,59/kg
- Umur 4 tahun: Rp2.904,54/kg
- Umur 5 tahun: Rp3.117,54/kg
- Umur 6 tahun: Rp3.249,74/kg
- Umur 7 tahun: Rp3.365,95/kg
- Umur 8 tahun: Rp3.460,33/kg
- Umur 9 tahun: Rp3.525,46/kg
- Umur 10–20 tahun: Rp3.600,19/kg
- Umur 21 tahun: Rp3.557,16/kg
- Umur 22 tahun: Rp3.525,23/kg
- Umur 23 tahun: Rp3.480,98/kg
- Umur 24 tahun: Rp3.383,97/kg
- Umur 25 tahun: Rp3.293,91/kg
Dalam berita acara rapat penetapan harga, Tim juga mencatat terdapat sejumlah perusahaan yang tidak dimasukkan dalam perhitungan harga TBS untuk komponen CPO maupun inti sawit.
Hal tersebut dilakukan karena harga yang dilaporkan perusahaan berada di luar batas toleransi sebesar 2,5 persen dari harga rata-rata Kalimantan Barat.
Untuk komponen CPO, perusahaan yang tidak dimasukkan dalam perhitungan karena harga berada di atas batas toleransi yakni PT SIA, PT RWK, PT AAC, dan PT LAB.
Sementara PT KPI dan PT CUP tidak diikutsertakan karena harga CPO yang dilaporkan berada di bawah batas toleransi.
Sedangkan untuk komponen inti sawit (IS), perusahaan yang tidak masuk perhitungan karena harga berada di atas rata-rata antara lain PT BHD, PT PSA, PT ASP, PT BPK, PT TBSM, PT SISM, PT RWK, PT FSK, PT PAM, PT UAI, PT GUM, dan PT BTL.
Adapun PT PN IV Regional V SGU, PT KSP, dan PT BPJ dikeluarkan dari perhitungan karena harga inti sawit berada di bawah batas toleransi.
Selain menetapkan harga, Tim Penetapan Harga TBS juga menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk menjaga tata kelola perdagangan TBS pekebun.
Pemerintah kabupaten/kota melalui instansi terkait diminta melakukan penertiban terhadap praktik jual beli TBS melalui timbangan tanpa pabrik maupun badan usaha atau CV yang tidak sesuai ketentuan.
Tim juga memastikan penetapan harga TBS sejak Periode I Maret 2026 tetap menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tanggal 31 Desember 2025.
Selain itu, seluruh perusahaan peserta Tim Penetapan Indeks “K” dan Harga TBS diwajibkan hadir dalam setiap rapat penetapan harga sesuai amanat Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.
Tim Penetapan Harga TBS kembali mengingatkan seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kalimantan Barat agar membeli TBS pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun sesuai mekanisme yang berlaku.
Pembelian wajib mengacu pada harga TBS yang telah ditetapkan tim sebagai bentuk perlindungan terhadap pekebun dan menciptakan transaksi yang lebih adil.
PKS juga diwajibkan menyampaikan laporan tertulis terkait pelaksanaan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas terkait.
Dengan ditetapkannya harga TBS Periode III Juli 2026 ini, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha perkebunan sawit dapat menjadikannya sebagai pedoman dalam transaksi. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian harga sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap pekebun kelapa sawit di Kalimantan Barat. [SK]