Selain Lamborghini, kendaraan yang dikirim terdiri atas satu unit Toyota Camry dan dua unit Toyota Fortuner. Seluruh kendaraan merupakan barang sitaan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan bauksit PT QSS di Kalimantan Barat dengan tersangka berinisial STO alias Aseng.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, turun langsung memantau proses pemberangkatan kendaraan tersebut di Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora Pontianak untuk memastikan seluruh tahapan berjalan aman dan sesuai prosedur.
Keempat kendaraan diberangkatkan menggunakan Kapal Fajar Bahari menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Setelah tiba, seluruh barang sitaan akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI sebagai bagian dari pengelolaan barang bukti dalam perkara yang masih berada pada tahap penyidikan.
Emilwan Ridwan menegaskan, pengiriman kendaraan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan barang bukti yang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
"Hari ini telah dilakukan pengiriman empat unit mobil yang merupakan barang sitaan Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur sebagai bagian dari penanganan perkara," ujarnya.
Ia menjelaskan, substansi penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai materi perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Menurut Emilwan, Kejati Kalbar berperan memberikan dukungan administratif, koordinasi, dan pengamanan agar proses pemindahan barang sitaan dapat berlangsung tertib, aman, dan lancar hingga tiba di tujuan.
"Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Agung sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," katanya.
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan serta menunggu informasi resmi terkait perkembangan penyidikan yang akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung RI.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan bauksit PT QSS di Kalimantan Barat hingga kini masih terus didalami oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI. Seluruh barang sitaan, termasuk empat unit kendaraan yang dikirim ke Jakarta tersebut, menjadi bagian dari alat bukti yang akan digunakan dalam proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengiriman barang bukti ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas proses penyidikan sekaligus memastikan seluruh aset yang berkaitan dengan perkara dapat diamankan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.[SK]
.jpg)