|

Melintas di Pasar Kuala Mempawah, Dua Pria Dibekuk Bawa Sabu dan Pil Ekstasi

 

Dua terduga pemilik narkotika berinisial A dan H usai diamankan Tim Satresnarkoba Polres Mempawah, Kamis (23/7/2026). SUARASINTANG/SK
Mempawah (Suara Sintang) – Peredaran narkotika di Kabupaten Mempawah kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tim Alap-Alap Satresnarkoba Polres Mempawah mengamankan dua pria berinisial A dan H yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi saat melintas di kawasan Pasar Kuala Mempawah, Jalan Raya Daeng Menambon, Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, Kamis (23/7/2026) malam.

Kedua terduga diamankan sekitar pukul 19.05 WIB di ruas jalan nasional. Proses penangkapan sempat menarik perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas di lokasi.

Sebelum dilakukan penindakan, kedua pria tersebut telah menjadi target penyelidikan Tim Alap-Alap Satresnarkoba Polres Mempawah. Petugas melakukan pengawasan terhadap aktivitas keduanya hingga memastikan waktu yang tepat untuk melakukan penghentian.

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Trimarsono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.

“Setelah dipastikan identitas dan pergerakannya, petugas melakukan pembuntutan hingga akhirnya menghentikan sepeda motor yang mereka gunakan saat melintas di kawasan Pasar Kuala,” ujar Agus.

Setelah dihentikan, petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga. Penggeledahan tersebut dilakukan secara terbuka dengan disaksikan Ketua RW setempat.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu serta satu klip plastik berisi satu butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi.

Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti sabu memiliki berat bruto 2,96 gram, sedangkan pil yang diduga ekstasi memiliki berat bruto 0,52 gram.

“Kedua terduga mengakui barang tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari wilayah Pontianak,” jelas Kasat Resnarkoba.

Selain mengamankan narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni dua unit telepon genggam merek Samsung, satu plastik kecil transparan berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT yang digunakan saat membawa barang haram tersebut.

Saat ini, kedua terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, A dan H dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mempawah guna melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang tersebut. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play
Play