|

Organda Kalbar dan Pertamina Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi, Ribuan Sopir Mengaku Masih Kesulitan Mendapat Solar

 

Pihak pengelola SPBU serta para sopir saat mengikuti diskusi sosialisasi Instruksi Gubernur Kalbar terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan nonsubsidi. Kegiatan yang menyasar para pelaku usaha SPBU ini berlangsung di Aula Hotel Sentosa, Kota Singkawang, Rabu (22/7/2026). SUARASINTANG/SK
Singkawang (Suara Sintang) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kalimantan Barat bersama Pertamina memperkuat upaya pengawasan dan sosialisasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Langkah tersebut diwujudkan melalui diskusi dan sosialisasi Instruksi Gubernur Kalbar yang digelar di Aula Hotel Sentosa, Kota Singkawang, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan yang dihadiri para pengelola SPBU dan pelaku usaha transportasi itu menjadi forum penting untuk membahas berbagai persoalan distribusi BBM subsidi yang selama ini dikeluhkan para sopir angkutan umum maupun angkutan barang.

Sekretaris DPD Organda Kalbar, Matruji, mengatakan pihaknya memiliki tanggung jawab untuk memastikan penggunaan BBM subsidi sesuai peruntukan. Selain mendukung kelancaran sektor transportasi, langkah tersebut juga dinilai penting dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah dan mengendalikan laju inflasi.

“Sebagai pengurus wilayah, sudah menjadi ranah kami untuk mensosialisasikan penggunaan BBM agar lebih tepat sasaran. Di tengah keterbatasan yang ada, kami ingin membantu pemerintah mengendalikan isu inflasi,” ujarnya.

Menurut Matruji, keluhan terkait sulitnya memperoleh BBM subsidi masih menjadi persoalan utama yang dihadapi para sopir di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Barat. Dari sekitar 8.000 anggota Organda Kalbar, tercatat sekitar 2.000 anggota atau sekitar 30 hingga 35 persen belum mendapatkan akses subsidi secara optimal.

“Kami bersama Pertamina mengawal agar pengguna yang berhak benar-benar mendapatkan subsidi. Saat ini, sekitar 30 sampai 35 persen anggota belum terakomodir,” katanya.

Ia menjelaskan, keterbatasan kuota dan tidak menentunya jam operasional penyaluran di sejumlah SPBU sering menyebabkan sopir gagal mendapatkan BBM karena stok telah habis saat mereka tiba di lokasi. Kondisi tersebut mendorong Organda untuk memperketat pengawasan terhadap pola distribusi dan jam penjualan BBM.

Matruji juga menyoroti masih adanya pihak-pihak yang tidak berhak menikmati BBM subsidi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kendaraan operasional sektor perkebunan yang semestinya menggunakan BBM nonsubsidi namun masih mencoba mengakses BBM subsidi.

“Penyaluran saat ini kurang tepat sasaran karena ada pihak yang tidak berhak ikut menikmati subsidi. Ini menjadi tugas bersama agar distribusi BBM ke depan lebih tertib dan tepat sasaran,” tegasnya.

Sementara itu, Sales Brand Manager Pertamina Wilayah Kalbar, Irsan Firdaus Gasani, menegaskan komitmen Pertamina untuk terus menerima masukan dari berbagai pihak sekaligus meningkatkan pengawasan di lapangan.

Menurutnya, Pertamina bersama instansi terkait akan memperkuat operasi gabungan guna mencegah praktik pelangsiran maupun kendaraan yang berulang kali mengantre untuk mendapatkan BBM subsidi.

“Saat ini skema subsidi kita masih melekat pada barang, padahal idealnya subsidi diberikan langsung kepada orang atau penerima yang berhak,” ujar Irsan.

Di sisi lain, Ketua Organda Kota Singkawang, M. Sumarno, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU akibat aktivitas spekulan yang membeli BBM dalam jumlah besar secara ilegal.

“Kami melihat ada tindakan di luar koridor hukum berupa pembelian besar-besaran yang merugikan konsumen dan pelaku usaha angkutan resmi,” katanya.

Meski demikian, Sumarno mengakui meningkatnya jumlah kendaraan operasional di Singkawang juga menjadi faktor yang menyebabkan kuota BBM subsidi cepat habis. Karena itu, Organda mengusulkan penambahan kuota BBM melalui Pemerintah Kota Singkawang agar aktivitas distribusi barang dan jasa tidak terganggu.

Dalam kesempatan tersebut, Sumarno juga meluruskan pemahaman yang keliru terkait aturan pembelian BBM subsidi. Berdasarkan Instruksi Gubernur Kalbar, kendaraan roda empat angkutan barang non-pribadi hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi maksimal 80 liter per hari, bukan 800 liter sebagaimana informasi yang sempat beredar.

Selain itu, ia menyoroti masih ditemukannya kendaraan operasional tertentu yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi seperti Dexlite, namun tetap mengonsumsi BBM subsidi.

“Di lapangan kami masih menemukan kendaraan roda empat berplat merah atau milik pemerintah yang menggunakan BBM bersubsidi. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.

Melalui kolaborasi antara Organda, Pertamina, pemerintah daerah dan pengelola SPBU, diharapkan penyaluran BBM subsidi di Kalimantan Barat semakin tepat sasaran sehingga kebutuhan sektor transportasi dapat terpenuhi sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play
Play