Rapat paripurna yang berlangsung di Balairungsari Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Senin (20/7/2026), dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, yang mewakili Gubernur Kalimantan Barat.
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakannya, Harisson menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD dan seluruh fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, PAN, PKB, serta Nurani Keadilan Pembangunan, atas berbagai masukan, saran, dan pandangan konstruktif yang diberikan terhadap pembahasan Raperda tersebut.
Menurutnya, perubahan regulasi pengelolaan BMD dilakukan untuk menjawab kebutuhan tata kelola aset yang semakin dinamis, namun tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan nilai ekonomi maupun Pendapatan Asli Daerah tidak akan mengurangi fungsi sosial maupun kualitas pelayanan publik. Kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” ujar Harisson.
Dalam kesempatan itu, Harisson juga memaparkan perkembangan pensertipikatan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Dari total 1.436 bidang tanah yang tercatat sebagai aset daerah, sebanyak 1.142 bidang atau sekitar 79,5 persen telah memiliki sertipikat resmi.
Sementara itu, sebanyak 294 bidang tanah lainnya masih dalam proses pensertipikatan yang dilakukan secara bertahap melalui kerja sama dengan kantor pertanahan di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Barat.
“Pensertipikatan aset daerah terus kami percepat sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah daerah sekaligus memperkuat pengamanan aset,” jelasnya.
Menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memastikan pengelolaan aset tetap diarahkan untuk kepentingan publik, namun di saat yang sama membuka peluang peningkatan pendapatan daerah melalui pemanfaatan aset yang lebih produktif dan optimal.
Sementara itu, terkait usulan Fraksi Partai Gerindra, pemerintah menyatakan akan menyiapkan matriks perbandingan pasal demi pasal antara Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 dengan Raperda perubahan yang sedang dibahas. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempermudah pembahasan bersama DPRD sehingga proses legislasi dapat berjalan lebih efektif dan komprehensif.
Terkait pandangan Fraksi Partai Demokrat mengenai pengelolaan aset pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Harisson menegaskan bahwa seluruh aset yang digunakan BLUD tetap merupakan Barang Milik Daerah yang kepemilikannya berada pada pemerintah daerah.
“Fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD tidak mengubah status maupun kepemilikan aset tersebut. Pengelolaannya tetap mengacu pada ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah,” tegasnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menyambut baik berbagai masukan dari Fraksi Golkar, NasDem, PAN, PKB, dan Nurani Keadilan Pembangunan terkait penguatan tata kelola aset daerah.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan memperkuat sistem pengawasan internal, menerapkan mekanisme reward and punishment, mempercepat penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta mendorong digitalisasi sistem informasi aset agar pengelolaan lebih transparan dan akuntabel.
Harisson menegaskan, penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat optimalisasi pemanfaatan aset daerah melalui berbagai skema, seperti sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG).
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat optimistis penyempurnaan regulasi ini akan meningkatkan kontribusi Barang Milik Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah tanpa mengabaikan fungsi pelayanan publik,” katanya.
Mengakhiri penyampaiannya, Harisson berharap pembahasan Raperda perubahan tersebut dapat berlangsung lancar dan menghasilkan regulasi yang semakin memperkuat tata kelola aset daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat. [SK]
